Gelapkan Dana Perusahaan Miliaran Rupiah, Karyawati Asal Cakranegara Digelandang Polisi

0

barbareto.com | Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang karyawati PT. NSN karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan dana perusahaan.

Terduga pelaku inisial NKC asal Cakranegara berposisi sebagai sales.

Sebelumnya dengan posisi sebagai sales, ia melakukan penagihan ke sejumlah toko yang telah mengambil barang di PT. NSN, namun terduga pelaku NKC tidak menyetor uang tagihan kepada perusahaan tempat ia bekerja.

Baca juga : Kasus Investasi, Pemilik Dapur Emak Caca di Tahan Polresta Mataram.

“Perusahaan PT. NSN mengalami kerugian sejumlah Rp. 713.606.761,-, selain itu ia juga melakukan order barang fiktif sebesar Rp. 417.971.997,-. Jadi total kerugian perusahaan sampai miliaran,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu 9 Maret 2022.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, pihaknya berhasil mengamankan 44 lembar nota/faktur fiktif serta 26 lembar surat tugas tagih fiktif.

Saat ini pelaku diamankam di Mapolresta Mataram, selanjutnya terduga pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

No comments

Exit mobile version