Gelapkan Hasil Penjualan Hingga Ratusan Juta, Karyawan Toko di Mataram Diciduk

0

barbareto.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA 33 tahun asal Desa Kekeri, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

RA diamankan lantaran di duga telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan dalam jabatannya sebagai kepala toko di Toko 3 Second, yang berada di Cakranegara, Kota Mataram.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kronologis penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan dari Supervisor Toko 3 Second.

“Terduga pelaku kerap melakukan penggelapan dalam jabatan. Kemudian terduga berhasil di amankan tanpa perlawanan di kantor Polresta Mataram,” terang Kadek Rabu 6 April 2022.

Baca juga : Gelapkan Dana Perusahaan Miliaran Rupiah, Karyawati Asal Cakranegara Digelandang Polisi

Dari tindakan terduga pelaku, juga berhasil diamanakan barang bukti berupa laporan hasil audit CV. Karya Rinjani atau 3 Second, 1 lembar surat lamaran pekerjaan atas nama terduga pelaku, 1 lembar slip gaji karyawan, serta 1 unit mesin kasir.

Dikatakan Kadek, terduga melakukan aksinya sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Mei 2021.

Terduga melakukan penggelapan hasil penjualan milik toko 3 second dengan modus melakukan transaksi dengan cara manual dan hasil transaksinya tidak di input kedalam Point Of Sales Computer (POS Computer).

“Terduga melakukan aksinya sejak 2020 sampai 2021, terduga merupakan kepala toko dan sering melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya untuk mengganti barang yang hilang,” imbuh Kadek.

Setelah dilakukan pengecekan fisik barang, ditemukan banyak barang minus.

Dari keterangan kasir imbuh Kadek, terduga sering melakukan transaksi manual sementara data penjualan tidak di input ke dalam Pos Komputer.

“Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 337. 995. 000,” jelas Kadek.

Selanjutnya, terduga pelaku diamankan di Polresta Mataram dan terancam di jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

No comments

Exit mobile version