Gelar Operasi Pekat Rinjani, Polres Loteng Ungkap 7 Kasus Judi, 38 Kasus Miras, 1 Kasus Prostitusi

0

Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Wakapolres Lombok Tengah Kompol Tamiana menyampaikan pada awak media bahwa “Operasi Pekat Rinjani 2021 tersebut digelar serentak di wilayah hukum Polda NTB dengan tujuan memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, miras dan prostitusi,” ungkap Wakapolres pada konferensi pers, (12/4).

Operasi Pekat Rinjani 2021 digelar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H.

“Dalam Operasi Pekat tersebut Polres Loteng berhasil mengungkap sebayak 46 kasus dengan kualifikasi sebagai berikut, tercatat sebanyak 7 kasus perjudian, 38 kasus miras dan 1 kasus prostitusi baik yang ditargetkan dalam operasi maupun non target,” jelas Kompol Tamiana.

“Dalam operasi tersebut Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka berikut barang bukti berupa miras jenis bir sebanyak 469 botol, miras bermerek lainnya sebanyak 33 botol dan 3 kotak wine, miras jenis tuak sebanyak 2.911 liter dan miras jenis brem sebanyak 477 liter,” tambah Kompol Tamiana.

Para tersangka melanggar Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 24 tahun 2002 tentang pemberantasan miras, melanggar pasal 303 KUHP dan melanggar pasal 506 KUHP.

No comments

Exit mobile version