barbareto.com | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster menjadi contoh di Indonesia dalam menyelesaikan masalah kepariwisataan dan mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (ASITA), Dr. Nunung Rusmiati, M.Si. Hal itu terlihat, saat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mendamaikan masalah ASITA Daerah Bali dengan bijaksana di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (Soma Paing Merakih) tanggal 31 Mei 2021.
“Saya terharu dengan usaha yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam upaya mendamaikan konflik dualisme ASITA Daerah Bali yang kasusnya cukup berlarut-larut. Terimakasih kepada Bapak Gubernur, terimakasih yang sebesar-besarnya. Dengan perdamaian ini, Saya harapkan jadi tujuan yang sangat baik, mengingat Pariwisata sangat butuh persatuan di Bali,” demikian kata Ketua Umum DPP (ASITA), Dr. Nunung Rusmiati sembari terbata menahan keharuan dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
Nunung menyebutkan bahwa apa yang terjadi di Bali bisa menjadi contoh, bagaimana perseteruan dan perbedaan bisa didamaikan dengan indah.
“Di saat 90 persen anggota tidak ada kegiatan karena pandemi, miris sebenarnya melihat kondisi ini. Sehingga Saya harapkan semua Gubernur di Indonesia memiliki sikap seperti Gubernur Bali yang mampu menyelesaikan masalah kepariwisataan. Beginilah caranya, contoh di Bali bagaimana cara menyelesaikan masalah,” tuturnya lagi.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya menyatakan bahwa saat ini sedang menata pariwisata Bali secara fundamental dan komprehensif agar pariwisata tetap berbasis budaya, berkualitas dan berdaya saing serta memberi manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Untuk mendukung kegiatan pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing ini, maka Gubernur Bali jebolan ITB ini sedang bekerja keras membangun infrastruktur yang meliputi, 1). Jalan Shortcut Singaraja – Mengwitani; 2). Jalan Tol Gilimanuk – Mengwitani; 3). Pelabuhan Segitiga Sanur di Denpasar, Sampalan di Nusa Penida, dan Bias Munjul di Nusa Ceningan; 4). Benoa Maritime Tourism Hub; dan 5). Pusat Kebudayaan Bali.
“Jadi Saya mengajak pelaku pariwisata turut serta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang saat ini sedang giat menata ekosistem pariwisata (Busana Adat Bali, Aksara Bali, Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, hingga memanfaatkan energi bersih melalui kendaraan listrik berbasis baterai,red). Jadi tidak elok, ketika Saya kerja keras, masak kalian malah berantem. Sekarang Saya senang kalau sudah bisa damai,” ujar Gubernur Koster dalam momen Perdamaian Asosiasi Biro Perjalanan Wisata atau ASITA (Association Of The Indonesian Tours & Travel Agencies).
Dalam proses perdamaian ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan DPP ASITA Nomor : 019/DPP-ASITA/K/V/2021 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat ASITA Nomor : 012/DPP-ASITA/K/VII/2020 Tentang Pembekuan Pengurus DPD ASITA Bali yang secara rinci memutuskan, 1). Mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat ASITA Nomor: 012/DPP-ASITA/K/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Pembekuan Pengurus DPD ASITA Bali dan menyatakan keputusan tersebut dibatalkan; 2). Mengembalikan hak-hak Kepengurusan Daerah ASITA Bali sebagaimana mestinya kepada I Ketut Ardana, SH sebagai Ketua DPD ASITA Bali terhitung sejak dikeluarkan surat keputusan ini; 3). Mengembalikan Komang Takuaki Banuartha sebagai Ketua Dewan Pengawas Tata Krama Daerah Bali terhitung sejak dikeluarkan surat keputusan ini; 4). Memerintahkan DPD ASITA BALI untuk melaksanakan keputusan ini dengan segera sejak menerima surat keputusan ini guna menjalankan roda organisasi seperti sedia kala; dan 5). Memerintahkan DPD ASITA BALI melaksanakan MUSDA ASITA BALI selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian dalam Surat keputusan tersebut secara resmi ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Mei 2021 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (ASITA), Dr. N. Rusmiati, M.Si. (anas).