BARBARETO.com | “Setelah pada tahun 2021 lalu memfasilitasi itsbat nikah bagi lebih dari 1.000 pasangan di seluruh wilayah Lombok Timur (Lotim), tahun 2022 ini ditargetkan dapat melampaui jumlah tersebut”.
Hal tersebut diungkap Bupati Lombok H. M. Sukiman Azmy usai menyaksikan proses itsbat nikah 171 pasangan di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.
Untuk mencapai target tersebut, Bupati Sukiman meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan, diminta mendaftarkan diri di desa masing-masing dan Pemerintah Desa diminta untuk menjembatani.
Bupati Sukiman mengakui masih banyak masyarakat Lombok Timur (Lotim) yang pernikahannya belum tercatat, oleh karena itu Bupati berharap dukungan dari Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan.
Tercatat, sampai awal pertengahan bulan Juni, jumlah yang sudah mengikuti itsbat nikah mencapai tak kurang dari 600 pasangan.
Baca juga : Bupati Lotim Ingatkan Pejabat Eselon II dan III Untuk Berkurban dan Jadi Panutan ASN
Sebelum pelaksanaan itsbat nikah di desa Labuhan Lombok yang berlangsung Jumat (17/6/22), kegiatan serupa juga sudah dilakukan di Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun, Aikdewa Kecamatan Pringgasela, dan di Maringkik Kecamatan Keruak.
Sementara itu, Kanwil Kemenag NTB, K.H. Zaidi Abdad yang membuka kegiatan itsbat nikah yang berlangsung di Kantor Desa Labuhan Lombok tersebut mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga.
Kanwil Kemenag NTB juga mensosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan.
Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, Kartu Keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah. Dijelaskan Kanwil Kemenag bahwa sedianya masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
la berharap adanya sinergi dalam pelaksanaan program tersebut hingga di tingkat Kabupaten dan Desa, sehingga dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukannya.
Ketua Pengadilan Agama Selong, Hj. Mahmudah Hayati sepakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang akan membantu masyarakat, mengingat dokumen tersebut akan dibutuhan dalam berbagai pelayanan, bahkan mendukung aspek pendidikan hingga ekonomi warga.
Bupati Sukiman menyaksikan pula prosesi itsbat nikah dengan didampingi Kepala Desa Labuhan Lombok dan Ketua Pengadilan Agama Selong.
Bupati mendukung pelaksanaan itsbat nikah dan secara khusus meminta desa terkait untuk menyiapkan pelaminan bagi setiap pasangan.