Haji Iron Dilaporkan Polisi

0
Haji Iron Dilaporkan Polisi
Haji Iron Dilaporkan Polisi

barbareto.com | Lombok Timur – Tim kuasa hukum H. Maidy, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lombok Timur, terpaksa melaporkan Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Lotim ke Polres Lotim lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.

Kuasa hukum H. Maidy yakni, Robby Hendrawan, S.H., dalam surat laporannya ke polisi menegaskan bahwa Ketua DPC Partai Gerindra H. Khairul Warisin atau karib disebut H. Iron yang juga mantan Wakil Bupati Lombok Timur dan Sekretaris, H. Kholdi diduga telah melakukan pembohongan publik dan melanggar UU ITE. Bahkan, telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Didampingi dua kuasa hukum lainnya, Robby mengklaim, tindakan yang dilakukan kedua petinggi partai melaporkan kliennya itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Klien kami sudah berusaha memenuhi keinginan partai untuk mendapatkan tanah seluas 3 are diperuntukkan bangunan sekretariat Partai Gerindra. Lalu, malah dilaporkan telah menggelapkan aset partai,” jelas Robby Hendrawan saat memasukkan surat laporan ke polisi, pada malam Sabtu kemarin (29/06/21).

Robby mengatatkan, dalam pembelian tanah sebelumnya itu ternyata ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak ditunaikan oleh beberapa pengurus fraksi partai. Padahal, H. Maidy telah berupaya secara pribadi meminjamkan uang disalah satu bank lokal di Lombok Timur.

Laporan ketua dan sekretaris partai ini cenderung bernuansa politis. Lantaran kliennya tengah menjalani proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanggal 28 Juli mendatang. Karenanya, momen pelaporan itu dijadikan alasan pembenar sehingga para pelapor berupaya merusak citra H. Maidy ditengah masyarakat.

“Kita akan lihat selanjutnya siapa-siapa saja yang akan kami laporkan yang diduga terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik klien kami H. Maidy” ujar Robby.

Terpisah, juru bicara Partai Gerindra, H. Mizan Nurjihad, S.H., M.H., tidak banyak memberikan klarifikasi.

“Kita lihat nanti bagaimana proses selanjutnya,” kata Mizan saat dihubungi media.

Baginya, adalah hak terlapor untuk mengelak soal laporan yang dilaporkan ke polisi. Tentunya, laporan pengurus Partai Gerindra sesuai dengan fakta, data dan alasan-alasan yang dimiliki.

Ia juga sudah mempertimbangkan semua konsekuensi atas laporan penggelapan aset itu ke polisi. Bahkan, H. Maidy mengakui jika tanah itu milik partai meskipun surat-suratnya atas namanya.

“Pak H. Iron (Khairul Warisin, Red) sudah tahu kok laporan itu. Dan itu atas perintah beliau juga. Kebetulan surat kuasanya sudah ada,” tandas Mizan.

Dalam laporan kuasa hukum H. Maidy di Polres Lombok Timur, diterima langsung oleh Bripka. M.B. Marjan di ruang SPKT Polres Lotim. (*)

No comments

Exit mobile version