Beranda Berita Terbaru Hukum dan Kriminal

IRT Penjual Sayur Nyambi Jual Sabu

0

barbareto.com | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Pelaku berinisal Y, 37 tahun, asal Karang Bagu, Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram di tangkap pada Senin 4 April 2022 sekitar Pukul 22.30. Wita.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dikatakan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan ke kediaman tersangka.

“Di lokasi kami mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram brutto,” jelas Yogi.

Baca juga : Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Penjual Sabu Modus Mancing

Disamping mengamankan Sabu, kata Yogi, tim juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.

Dari hasil keterangan sementara tersangka, Y yang merupakan IRT tersebut berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.

“Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, untuk mengelabui tetangga atas bisnis sabunya,” beber Yogi.

Yogi juga menjelaskan bahwa Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah di periksa dan di geledah beberapa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.

“Jadi tersangka sudah pernah di geledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tndak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang di slip di bawah dagangan sayur yang di jual tersangka,” pungkasnya.

Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Exit mobile version