Jagung Petani Belum Dibayar, Kepala UPT Pertanyakan Distan Lotim

0

Lombok Timur–NTB. BARBARETO – Adanya jagung para petani di Kecamatan Sikur yang belum dibayar oleh salah satu perusahaan, membuat beberapa pihak mempertanyakan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.

Pasalnya, salah satu program Distan Lotim itu sebelumnya mengharapkan petani agar bekerjasama dengan perusahaan dalam penjualan hasil tani. Akan tetapi, sampai dengan saat ini pihak perusahaan ternyata belum membayarkan hasil panen para petani tersebut.

Maka dari itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pertanian Kecamatan Sikur Maryun mempertanyakan, apa saja syarat-syarat yang telah dikeluarkan oleh Distan Lotim sehingga perusahaan itu bisa diloloskan.

“Jadi penjaringan korporasi (perusahaan – red) sebetulnya yang paling menentukan titik awal dari kemampuan koporasi itu sendiri. Dan dialah (Distan Lotim – red) yang menjaring korporasi itu,” ungkapnya. (29/4/21)

Anehnya, Ia juga tidak tahu persis kondisi perusahaan yang telah diloloskan oleh Distan Lotim itu. Karena untuk urusan teknis persyaratan, itu merupakan ranah Distan Lotim.

“Kita hanya perpanjangan tangan kalau ditingkat Kecamatan, yang paling tahu itu dinas kabupaten,” tuturnya.

Sedangkan untuk posisi UPT pada program tersebut, kata Maryun hanya mencari calon petani yang akan mendapatkan program. Bahkan terkait dengan model kerjasama yang disepakati antara Perusaahan dengan Petani tersebut, yang mengetahui hanya Distan Lotim.

“MoUnya sudah ada dan jelas, akan tetapi dinas pertanian yang pegang itu,” pungkasnya.

Terpisah, pihak dari perusahaan PT. Duta Agro Supriadi, membantah kalau perusahaannya tersebut ditunjuk dari Distan Lotim. Akan tetapi, Ia ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

“Bukan, pusat yang menentukan itu,” tegasnya.

Dikatakan olehnya, Pemerintah Pusat sebelumnya mencari perusahaan untuk dijadikan patner pada program tersebut. Kemudian PT. Duta Agro dipilih oleh Pemerintah Pusat karena telah mendapatkan lisensi dari Litbang.

“Karena kalau perusahaan pengembang benih itu harus punya lisensi dari pengembang benih, jadi yang menentukan siapa yang handel di bawah itu dari pusat langsung,” paparnya. (gok)

No comments

Exit mobile version