BARBARETO.com | Jumat, (3/6/2022), telah dilaksanakan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 s/d September 2019 an. terpidana I Ketut Narsa, S.Sos., dan I Ketut Suardita.
Penyetoran uang pengganti dalam perkara tersebut berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps tanggal 22 Maret 2022 atas nama terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos., dkk, sebesar Rp. 320.450.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida ke Rekening An. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan Kas Pemerintah Daerah Kab, Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Kec. Nusa Penida yang mana uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida dan disimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) dan dalam pelaksanaan Eksekusi uang Pengganti tersebut langsung dihadiri dan disaksikan oleh Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa serta Tjok Robby Tanaya, S.E., selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung serta beberapa orang saksi dari Tim JPU dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida.
Baca juga : Terdakwa Korupsi “Air Tangki” PDAM Tirta Mahottama, di Tuntut 18 Bulan Bui
Bahwa sebelumnya yakni beberapa hari setelah penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tepatnya pada Hari Senin, 15 November 2021 bertempat di Kantor BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida, Kepala Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menitipkan uang sebesar Rp. 320.450.000.000,- (Tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada rekening RPL Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida sampai proses penuntutan dengan disaksikan pihak keluarga tersangka pada saat itu.
Bahwa pada hari Selasa, 22 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar membacakan putusannya dan memutuskan bahwa terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos., dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama” melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Bahwa Terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos., dan I Ketut Suardita dijatuhi hukuman yang pada pokoknya masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidair masing-masing 2 (dua) bulan kurungan.
“Pembayaran denda oleh para terpidana juga telah dilaksanakan oleh masing-masing terpidana berdasarkan Berita Acara Penyetoran ke Kas Negara dan Bukti Penerimaan Negara masing-masing tertanggal 14 April 2022 (untuk terpidana I Ketut Narsa, S.Sos.) dan 19 April 2022 (untuk terpidana Ketut Suardita). Disamping itu para terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan memerintahkan uang sebesar Rp. 320.450.000 yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Penuntut Umum Dirampas Untuk Negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti,” terang Kacabjari. (*/b)