barbareto.com | Pemerintah Pusat telah menselaraskan harga minyak goreng menjadi Rp. 14.000,- beberapa waktu lalu, yang dimulai dengan ritel modern di setiap Kabupaten kota, akan tetapi sejumlah Pasar tradisional belum menyesuaikan harga sampai sekarang.
Sekretaris Dinas Perdagangan Lombok Timur, Yusmesli Hartati menjelaskan Pemerintah Provinsi meminta kepada Pasar tradisional untuk menyesuaikan harga dengan ritel modern, langkah tersebut dilakukan untuk memberlakukan satu harga.
“Jadi kami minta Pasar tradisional menyesuaikan harga dengan ritel modern,” jelas Yusmesli, Senin (24/01/2021).
Baca juga : Operasi Pasar di Pasar Badung
Sebelumnya para pedagang Pasar tradisional mengambil minyak goreng kemasan dari distributor sekitar Rp. 18.000,- hingga Rp. 19.000,- per liter, sehingga para pedagang menjual dengan harga Rp. 20.000,- per liter.
Akan tetapi guna menjaga pedagang agar tidak merugi, Pemerintah kemungkinan akan memberikan kompensasi kepada pedagang.
“Kemungkinan para pedagang tradisional akan diberikan kompensasi untuk meminimalisir kerugian mereka,” ujarnya.
Lebih jauh Yusmesli menghimbau kepada masyarakat agar membeli minyak goreng sesuai kebutuhan, tidak melakukan (panic buying, red) yang berpotensi terjadi penimbunan, karena pemberlakuan tersebut dilakukan selama enam bulan.
“Untuk masyarakat belilah sesuai kebutuhan,” tutupnya.