Jumat Curhat Polda Bali bersama CV Waja Motor Group

0
Jumat Curhat Polda Bali
Jumat Curhat Polda Bali bersama CV Waja Motor Group. (Istimewa)

Barbareto News – Polda Bali terus melaksanakan kegiatan Jumat curhat guna mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat.

Jumat curhat kali ini di laksanakan Polda Bali kepada CV Waja Motor Group guna mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dari masyarakat pada saat melaksanakan tugas, Jumat (20/10/2023).

Kegiatan ini di pimpin oleh Wadansat Brimob yang di dampingi oleh Kanit Ranmor Unit 3 Subdit 3 Dir Krimum Polda Bali Polda Bali. Sambutan Kasubdit Satpam bin Polsus Dit Binmas Polda Bali dan Wabid Labfor Polda Bali.

Acara diawali dengan sambutan Wadansat Brimob diawali dengan penjelasan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh mabes Polri. Guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat. Adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yg kondusif.

Acara di lanjutkan dengan sesi tanya jawab yang di lakukan oleh Bapak Edo. Terkait bagaimana caranya kita menghadapai debitur yang terlambat membayar angsuran yang lebih dari 2 kali padahal orangnya jelas dan alamat tempat tinggalnya jelas

Menanggapi Hal tersebut Kanit 3 Subdit 3 Dirkrimum Polda Bali menjawab. “Sesuai putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Eksekusi tidak boleh di lakukan sendiri oleh penerima fudisia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri,” ucapnya.

Kemudian pertanyaan kedua terkait Apakah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011. Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia masih berlaku.

Menanggapi hal tersebut Kasubdit binsatpam/polsus menjawab. “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia masih berlaku. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

“Sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat,” tegasnya. (Hms/rilis).

Follow kami di Google News

No comments

Exit mobile version