BARBARETO.com – Program Atma Kerthi yang diluncurkan Bupati Karangasem, I Gede Dana beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari masyarakat di Kabupaten Karangasem, dimana masyarakat langsung mengakses program tersebut dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil untuk pengurusan Akta Kematian bagi keluarga mereka yang telah meninggal.
Program ini sekaligus berdampak pada kemajuan update data administrasi kependudukan, yang sangat penting bagi pemerintah, utamanya dalam hal bantuan sosial dan Universal Healt Coverage (UHC) BPJS Kesehatan.
Hingga 21 Februari 2023, jumlah warga yang program Atma Kerthi atau mengajukan permohonan akta kematian untuk keluarga mereka sebanyak 384 pemohon.
Sementara dari jumlah tersebut penghargaan yang sudah cair sebanyak 247 permohonan, sementara sisanya masih dalam proses.
Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat Karangasem yang mengurus administrasi kependudukan, Bupati Karangasem, I Gede Dana, Kamis (23/2/2023) menyerahkan secara langsung penghargaan pengurusan Atma Kerthi berupa uang tunai sebesar Rp. 2 Juta kepada ahli waris I Gede Parwata, warga banjar Dinas Batumadeg, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.
“Tujuan pemberian penghargaan sebagai bentuk ungkapan bela sungkawa kepada keluarga, apalagi mereka sudah mau mengurus akte kematianya,” ucap Bupati Gede Dana.
Disebutkannya, sebelum adanya program Atma Kerthi, partisipasi masyarakat untuk mengurus akte kematian sangat rendah. Sehingga hal itu mempengaruhi jumlah kependudukan yang dimiliki dan berpengaruh terhadap BPJS Kesehatan.
Tujuanya, kata Bupati, pemberian penghargaan agar data kependudukan semakin valid. Yang arahanya, tambahnya, kepesertaan UHC Karangasem serta bentuk penghormatan terkahir pemerintah daerah kepada masyarakat yang meninggal. “Dulu kami sering membayari BPJS Kesehatan untuk warga kita yang sudah meninggal,tetapi setelah ada program ini partisipasi masyarakat melapor cukup tinggi,” sebutnya.
Jumlah niminalnya juga bertambah, dari sebelumnya Rp. 1 Juta, di Tahun 2023 ini meningkat menjadi Rp 2 juta. “Jumlah yang kita anggarkan tahun ini dinaikan dari tahun sebelumnya,hal itu sesuai Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang perubahan Perbup No 58 tahun 2021 tentang pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian setiap masyarakat Karangasem,” bebernya.
Selain itu, pemkab Karangasem juga memfasilitasi klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 144 juta. “Semua Pegawai kontrak di Pemkab Karangasem kita juga ikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, selain juga BPJS Kesehatan,” imbuhnya. (Prokopim/B)
Follow kami di Google News