Mataram-NTB. BARBARETO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada RA (33 tahun) yang merupakan warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
“Pelaku RA ditetapkan sebagai DPO karena RA bukan perempuan sembarangan, lantaran diduga sebagai salah satu bandar besar Narkoba jenis sabu di Karang Bagu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, (27/02/2021).
“Saat dilakukan penangkapan pada hari Jum’at (26/02/2021) sekitar pukul 14.30 Wita di Karang Bagu, pelaku mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri terbantu dengan kondisi disekitar tempat tinggalnya,” ungkap Kasat.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku RA, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 16 klip plastik berisikan kristal bening jenis sabu berikut alat konsumsi dan alat bantu penjualan serta uang tunai Rp 28 jt,” terang Yogi
AKP Made Yogi Perusa Utama, S.I.K., menghimbau kepada para bandar agar berhenti berbisnis barang haram tersebut. Karena Kepolisian akan bertindak tegas dan memerangi peredaran Narkoba dan akan dijerat dengan Undang-undang TPPU.