Kadek Marianta: “Itu Tanah Waris, Bukan Hak BPD Bali”

0
Kadek Marianta: "Itu Tanah Waris, Bukan Hak BPD Bali"
Kadek Marianta: “Itu Tanah Waris, Bukan Hak BPD Bali”

Denpasar-Bali | BARBARETO.COM – Dalam penguasaan lahan seluas 3,85 are yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung Denpasar terus memunculkan sebuah tanda tanya di keluarga I Kadek Marianta selaku pemilik tanah.

“Kok bisa, tanah yang selama ini menjadi warisan keluarga bisa di kuasai oleh BPD Bali. Itu kan aneh saja menurut saya. Padahal selama ini dari keluarga tidak pernah ada yang menjual atau menggadekan tanah tersebut ke BPD Bali. Justru BPD Bali bisa menguasai lahan kami,” I Kadek Marianta salah satu ahli waris, Senin (17/5).

Dikatakan, tanah yang sekarang dikuasai BPD Bali itu, mustinya bukan haknya BPD Bali. Karena Sertifikatat asli tanah tersebut masih dipegang. Jika sertifikat asli masih dipengang, kenapa bisa BPD Bali menguasainya.

“Kemudian tanah sendiri justru diperkarakan oleh BPD lewat putusan Mahkamah Agung (MA) No 2234 K/DPT/2017. Dan kasus perdatanya dimenangkan oleh BPD Bali. Jika dilihat dari putusan tersebut kesannya ada permainan dibalik itu,” ucapnya.

Dijelaskan, selaku perwakilan ahli waris dari lahan dikasuskan oleh BPD Bali tidak sepenuhnya sesuai fakta. Walau kasusnya bisa dimenangkan di MA. Pasalnya dari pihak keluarga yakni I Nyoman Wijaya yang merupakan kakak saya tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat.

“Tiba-tiba dari pihak BPD Bali melayangkan gugatan dengan dalih ada sertifikat ganda. Anehnya lagi, selama itu pihak BPD Bali tidak pernah menempati lahan kami. Kok justru sekarang berdalih lahan tersebut bisa jadi hak milik, kan aneh,” jelasnya.

Ditambahkan, kabarnya BPD Bali memegang sertifikat, yang mana disebut-sebut dari debitur. Jika ada kekeliruan dalam priser Bank dan merasa ditipu harusnya debitur dong digugat kenapa harus kami. Belakangan sertifikat itu disebut sebut atas nama mantan Direktur BPD Bali Ida Bagus Astika Manuaba (almarhum).

“Menjadi tanda tanya bagaimana kronologisnya bisa terbit sertifikat atas nama itu. Dan apa dasar juga menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beralih ke BPD Bali tahun 1996, kan harus faktual. Sementara kami bertahun-tahun dari kakek dan buyut tinggal di sana memiliki sertifikat asli yang dikeluarkan tahun 1991,” tambahnya.

No comments

Exit mobile version