Lotim-NTB. BARBARETO – Adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Banjarsari Kecamatan Labuan Haji. Puluhan warga datangi Kantor Desa Banjar Sari untuk meminta kejelasan uang bantuan yang tidak tersalurkan selama dua bulan.
Dalam hearing yang di gelar dan di pimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat bersama dengan Camat Labuhan Haji, Kepolisian, serta puluhan masyarakat untuk meminta kades setempat berterus terang kepada seluruh masyarakat terkait kejelasan dana BLT-DD selama dua bulan yang belum di salurkan. Yaitu pada bulan November dan Desember. Selain dana BLT-DD, warga juga menduga anggaran untuk pengerjaan RTLH di gunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Sekarang kita minta kejelasan dari pak kades kemana uang bantuan selama dua bulan itu,” ucap Sulaiman saat hearing berlangsung di Kantor Desa Banjar Sari, Selasa (05/01).
Kepala Desa Banjar Sari, Zuhri mengakui kesalahannya dengan berdalih dana BLT-DD dan dana RTLH tersebut di alihkan ke program yang lain. Ia mengaku berspekulasi dengan dana tersebut untuk pembangunan desa dan berjanji akan segera mengganti uang tersebut serta dalam waktu dekat akan memberikan hak masyarakat.
“Saya sudah buat surat pernyataan, sekiranya saya tidak bisa menggantikan tepat pada 29 Januari 2021. Maka saya siap mengundurkan diri,” jelasnya kepada Inside Lombok seusai hearing.
Akan tetapi, Zuhri tidak menjelaskan secara rinci kemana uang tersebut di pergunakan. Hanya saja ia mengaku menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan politik guna membangun desa yang lebih baik.
“Kadang ada teman yang ajak kerjasama kita buat proposal. Kadang saya juga pergunakan dana itu untuk makan-makan di lesehan atau rumah makan. Itu kan kebutuhan politik juga,” katanya.
Ia mengaku langkah yang di ambil dengan menggunakan dana bantuan masyarakat tersebut adalah salah besar. Ia mengira beberapa program yang di jalankan sudah sukses sehingga menggunakan dana itu untuk kepentingan lain.
“Kita sudah siapkan dana ganti rugi tanpa harus menggunakan dan mengurangi dana desa tahun 2021 ini,” imbuhnya.
Selain itu, Anggota BPD, H Samsul Hakim membeberkan bahwa terdapat sebanyak Rp75 juta dana RTLH untuk pembangunan lima unit rumah itu juga tidak jelas dan Rp108 juta dana BLT-DD untuk 181 KK juga tidak di ketahui persis untuk apa.
“Kita di BPD kan sebagai pengawas desa, sehingga kita berhak memberikan teguran. Apabila nanti sudah sampai teguran ketiga, maka kami akan buat berita acara melalui camat dan tembusan ke bupati. Nanti haknya pak bupati yang ambil keputusan apakah nanti di nonjobkan atau di berhentikan,” jelasnya.
Jika nantinya hak masyarakat tidak bisa di salurkan, lanjut Samsul, maka kades harus siap mendapat konsekuensi yang di ajukan oleh pihak BPD. Di antaranya yaitu kades harus siap mengundurkan diri, di berhentikan, atau di proses hukum.
“Akan tetapi hak masyarakat harus tetap di ganti, jika sudah di ganti urusan kades mau mengundurkan diri atau tidak,” katanya.
Akan tetapi masyarakat yang sudah geram akan tetap melanjutkan kasus dugaan penyelewengan dana tersebut ke DPRD Lotim walaupun dana sudah di ganti. Masyarakat menginginkan kades tersebut segera lengser dari jabatannya. (MI)