barbareto.com | Mataram – Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba Sabu dan Ekstasi yang dilaksanakan di Gedung Graha Wira Pratama Mapolresta Mataram.
Kapolresta didampingi Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, S.H., S.I.K., dan Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., pada Sabtu (04/12/2021).
Kapolresta menjelaskan bahwa telah dilakukan penangkapan kepada tersangka berinisial IR, pria, 44 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Lingkungan Dasan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Dan tersangka berinisial AJ, pria, 44 th Batu Layar Kecamatan Senggigi Kabupaten Lombok Barat.
Keduanya diamankan karena terbukti memiliki atau menguasai narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 44 gram dan Ekstasi sebanyak 50 butir yang di dapat dari TKP di Jalan Langko Dasan Agung dan hasil penangkapan di Jalan Taruna Jaya, Lingkungan Taman Gajahmada, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan.
“Tersangka ini memang sudah lama dan sering menjalankan maupun bertransaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi, berdasarkankan info dari masyarakat dapat kita ungkap dan amankan bahkan salah satunya residivis kasus yang sama,” kata Heri.
Penangkapan terhadap saudara IR dan AJ tersebut di lakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba yang di pimpinan langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., di Jalan Langko, Lingkungan Dasan Agung Baru, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke daerah Cemara. Di tempat tersebut, terduga NS mencoba melarikan diri dengan menggunakan motor, dan berhasil di amankan di Jalan Taruna Jaya, Lingkungan Taman Gajah Mada, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Operasi penangkapan tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah yang di maksud, di duga akan ada transaksi narkoba jenis Sabu dan Ekstasi yang di lakukan oleh salah seorang dengan ciri-ciri disebutkan,” jelas Heri.
Atas dasar informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi dengan ciri-ciri tersangka yang dimaksud.
Dan sesuai hasil pengintaian maka dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat dan beberapa masyarakat sekitar,” ungkap Kombespol ini.
Hasil penggeledahan ditemukan barang yang di duga Sabu seberat bruto 44 gram dan 50 butir Ekstasi yang segera diamankan petugas bersama 5 buah Hp, 3 kartu ATM BCA, 3 lembar resi pembayaran dan uang tunai senilai Rp. 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah) dari 2 TKP penangkapan.
“Saat ini tersangka IR, AJ dan NS berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram,” paparnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.