Kasta NTB DPD Lombok Timur Mengecam Keras Praktik Tambang Pasir Ilegal

0
tambang pasir
Ketua Investigasi Kasta NTB DPD Lotim, M. Jaelani.

Lombok Timur, Barbareto – Statement Ketua Asosiasi Penambang, H Maidy terkait tambang pasir di media online menuai polemik dan sangat bertentangan dengan keadaan di wilayah tersebut.

Bagaimana tidak, Ia mengatakan bermitra dengan petani, sementara Ia lupa, apa yang mereka perbuat untuk masyarakat di sekitar mengakibatkan menurunnya hasil panen akibat penambangan.

“Masyarakat dan petani adalah Mitra kami dalam menambang pun tidak berniat merusak namun kami membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan dan membantu dalam program pembangunan dalam hal ini ada masyarakat yang tidak punya sawah yang mengandalkan mata pencaharian melalui giat tambang ini,” ujar H Maidy pada salah satu media online, (04/10/24).

Menurut Ketua Investigasi Kasta NTB DPD Lotim, M. Jaelani, kalimat yang disampaikan H Maidy tersebut sangat bertentangan dengan kondisi masyarakat di wilayah tersebut

“Dalam kasus tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur ini banyak terdapat kejanggalan, masyarakat tidak bisa lagi diam!. Praktik tambang pasir ilegal yang merajalela di beberapa Desa di Lombok Timur harus dihentikan!. Aktivitas yang melanggar hukum ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan sekitar.” Tegas Jaelani.

“Kegiatan tambang pasir liar ini, yang beroperasi tanpa izin, jelas merupakan pelanggaran berat. Para pelaku tidak hanya mengejar keuntungan pribadi, tetapi juga mengorbankan kesehatan ekosistem dan masa depan anak-anak kita. Mereka merusak tanah subur, mencemari sumber air, dan menimbulkan risiko bencana alam yang mengancam keselamatan masyarakat.” Sambungnya saat ditemui di kediamannya. (6/10/2024).

Jaelani menjelaskan beberapa point penting yang harus diketahui masyarakat, terlebih pejabat yang berwenang jika tambang-tambang ilegal ini terus dibiarkan;

  1. Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan: Tambang ilegal ini menghancurkan ekosistem, menyebabkan pencemaran tanah dan air, serta memicu hilangnya keanekaragaman hayati.
  2. Kerugian ekonomi yang signifikan: Mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini mengambil peluang dari bisnis legal yang beroperasi dengan transparansi dan kepatuhan hukum, merugikan pendapatan daerah dan masyarakat.
  3. Ancaman terhadap keselamatan: Tanpa regulasi yang ketat, pekerja dan warga setempat terpapar pada resiko kecelakaan dan dampak negatif seumur hidup.

“Kami menuntut tindakan tegas dari Pemerintah dan aparat penegak hukum!. Penutupan segera semua lokasi tambang ilegal dan sanksi keras sesuai hukum harus diterapkan terhadap mereka yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan kelestarian lingkungan terjaga.” Tegasnya.

“Kepada masyarakat, kami mengajak kalian untuk bersuara! Laporkan aktivitas tambang ilegal yang kalian lihat dan bantu kami menjaga lingkungan yang kita cintai. Suara kita memiliki kekuatan untuk membawa perubahan!.” Pintanya.

“Bersama, kita bisa mengakhiri praktik tambang ilegal di Kabupaten Lombok Timur ini dan melindungi masa depan lingkungan dan masa depan anak-anak kita.” Tutupnya.

Berita lainnya klik di sini

No comments

Exit mobile version