Lombok Utara-NTB. BARBARETO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara), berhasil mengungkap empat (4) kasus pencurian di bulan Februari 2021 ini, dan menangkap 4 orang tersangka dari 7 orang. Sedangkan 3 tersangka lainnya saat ini masih buron dimana 2 orang diantaranya merupakan residivis.
Kasus yang di ungkap oleh Polres Lotara tersebut bernilai ratusan juta rupiah, karena dari empat kasus pencurian tersebut di antaranya kasus pencurian kendaraan roda empat (R4) dan kasus pencurian emas.
Kasus pertama yang berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Lotara yakni kasus pencurian kendaraan roda empat di Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), pada tanggal 31 Agustus 2020 sekitar Pukul 03.30 Wita.
Pelakunya berinisial ARP (36 tahun) residivis curat alamat Gunung Talo, Desa Rarang Batas, Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut bersama dua rekannya yang sekarang masih buron yakni AHY dan MN. Barang yang di curi adalah satu unit R4 merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor rangka MK2LOTU39KJD22084 dan nomor mesin D456CT01184.
Kasus kedua yang berhasil di ungkap yakni, pencurian emas yang terjadi di salah satu rumah warga, yang berada di Dusun Gubuk Baru Desa Santong, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Pencurian terjadi pada (13/01/2021) sekitar pukul 07.00 wita, pelakunya berinisial HM (37 tahun) beralamat di Desa Santong, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Pelaku HM masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil tiga set perhiasan emas yang ada di lemari korban, saat itu korban sedang tidur.
Kasus ketiga, pencurian satu (1) Unit HP merk Redmi Note 8 Pro warna hitam, di rumah seorang warga di Dusun Gubuk Baru Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, pada Sabtu 02 Januari 2021 Sekitar Pukul 03.00 wita. Pelakunya AHY dan TN, mereka adalah warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. AHY berhasil di ringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lotara, sementara TN masih buron.
Kasus ke empat, masih seputaran pencurian HP merk OPPO type A5S warna hitam yang di curi di sebuah Musholla di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. Kejadian itu terjadi pada tanggal 02 Januari 2021. Pelaku diketahui berinisial SCI beralamat di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), SCI diketahui merupakan residivis curat.
Pelaku SCI menjalankan aksinya pada saat korban sedang tidur di Mushollà tersebut, sekitar pukul 03.00 wita. Kemudian pelaku SCI masuk melalui pintu Musholla yang tidak terkunci dan mengambil satu unit HP A5S warna hitam yang di taruh disamping korban yang tengah tidur.
Tim Puma Sat Reskrim Lotara melakukan pengejaran terhadap pelaku ini kurang lebih satu bulan lamanya. Tim mengalami kesulitan karena tersangka sering berpindah-pindah antara Lombok Utara dan Lombok Tengah.
Namun pada hari minggu tanggal 07 Februari 2021, Tim berhasil menangkap pelaku yang tengah berada dirumah istrinya di Desa Marong, Lombok Tengah.
“Terhadap pelaku yang masih buron kami pastikan tertangkap dalam waktu dekat, identitas pelaku sudah kami dapatkan,” jelas Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriasyah, S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., pada keterangan persnya, (26/2).
Saat ini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Lotara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.