Senin, Januari 6, 2025
19 C
Lombok

Kebijakan Gubernur Koster Bagi PPDN, Bisa Vaksin dan Harga Swab Tes Diturunkan

babareto.com | Denpasar – Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditindaklanjuti Gubernur Bali dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pada poin 3 huruf l SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021 disebutkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga :  Arak Bali Mulai Dikelola, Pemprov Bali Gencarkan Pembinaan dan Sosialisasi Pergub No 1 Tahun 2020

Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster memberi kesempatan kepada pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin di Wantilan DPRD Bali. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya di Denpasar, Sabtu (3/7).

“Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19,” kata Suarjaya.

Ia menambahkan, mulai besok, Minggu (4/7), pelayanan vaksinasi di Wantilan DPRD Bali yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali beroperasi setiap hari pada pukul 08.00-14.00 Wita. Tentunya dengan keterbatasan waktu tersebut dihimbau kepada calon penerima vaksin untuk datang lebih awal ke lokasi.

Calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat. Karena itu akan dilakukan screening sebelum bisa mendapatkan vaksinasi. Selain itu wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), calon penerima vaksin agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), khususnya untuk usia dibawah 18 tahun. Sedangkan bagi penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah negatif Covid-19.

Baca Juga :  Gubernur Koster Semangati Stakeholder Arak Bali

Suarjaya berharap dalam pelaksanaan vaksinasi agar masyarakat mengedepankan protokol kesehatan.

“Apalagi dalam kondisi PPKM darurat, dalam pelaksanaan vaksinasi kita wajib melaksanakan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak dan tentunya mentaati aturan yang ada,” kata birokrat asal Desa Pengastulan, Buleleng.

Masih terkait PPDN, selain kebijakan terkait vaksin, Kadiskes Suarjaya menambahkan Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan arahan terkait harga tes PCR dan antigen.

Menurut Suarjaya, Gubernur Koster meminta biaya swab tes PCR diturunkan menjadi 700 ribu rupiah. Begitu juga dengan swab tes rapid antigen agar diturunkan menjadi 100 ribu rupiah.

“Kami berharap semua laboratorium kesehatan yang ada di Bali agar menyesuaikan,” kata Suarjaya. (**).

- Advertisement -

Hot this week

Dua Remaja di Sape Bima Nekat Bobol Rumah Tukang Kayu demi Beli Miras

Barbareto, Bima - Demi memenuhi keinginan untuk berfoya-foya dan...

Polisi Gulung Dua Pengedar Sabu di Rabadompu Barat Kota Bima

Barbareto, Kota Bima - Polres Bima Kota kembali menunjukkan...

Polisi Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung di Batukliang Lombok Tengah

Barbareto, Lombok Tengah - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok...

Ini 3 Ranperda Berkualitas Hasil Publik Hearing Akhir 2024 DPRD Lombok Tengah

Lombok Tengah, Barbareto.com - Publik hearing yang telah digelar...

Pekerjaan Selesai, Kontraktor Belum terima Pembayaran DAK di Disdik

Lombok Tengah, Barbareto.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas...

Topics

Dua Remaja di Sape Bima Nekat Bobol Rumah Tukang Kayu demi Beli Miras

Barbareto, Bima - Demi memenuhi keinginan untuk berfoya-foya dan...

Polisi Gulung Dua Pengedar Sabu di Rabadompu Barat Kota Bima

Barbareto, Kota Bima - Polres Bima Kota kembali menunjukkan...

Polisi Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung di Batukliang Lombok Tengah

Barbareto, Lombok Tengah - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok...

Ini 3 Ranperda Berkualitas Hasil Publik Hearing Akhir 2024 DPRD Lombok Tengah

Lombok Tengah, Barbareto.com - Publik hearing yang telah digelar...

Pekerjaan Selesai, Kontraktor Belum terima Pembayaran DAK di Disdik

Lombok Tengah, Barbareto.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas...

Polda NTB Gelar NCS di Lombok Barat Pasca Pemilukada Serentak 2024

Lombok Barat, Barbareto - Guna menciptakan kondisi pemeliharaan keamanan...

Related Articles

Popular Categories