Kebijakan Rektor Unud, Mahasiswa Baru Tidak Wajib Tinggal di Asrama

0

barbareto.com | Sejumlah orang tua belangan ini mengungkapkan keluhan atas diwajibkannya calon mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) Bali untuk menghuni asrama yang telah disiapkan oleh pihak kampus.

Merespon adanya keluhan dari para orang tua calon mahasiswa baru angkatan 2022 seperti itu, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, MEng IPU., kepada pers di Denpasar, Rabu (13/4) menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menganulir kebijakan yang sempat diambil sebelumnya, yakni mewajibkan setiap calon mahasiswa baru untuk masuk asrama, yang juga disebut Unud Integrated Student Dormitory.

Bagi Rektor Prof Antara, keputusan untuk membatalkan kebijakan tersebut merupakan pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik di tengah gempuran isu ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 yang telah ditetapkan sesungguhnya berupaya mengakomodir segala aduan dan keluhan masyarakat atas kebijakan terdahulu, yaitu setiap calon mahasiswa baru Universitas Udayana angkatan tahun 2022 dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory, dan tidak diwajibkan untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory.

Namun bagi calon mahasiswa baru yang tetap memilih untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory, masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui sistem.

Baca juga : Universitas Udayana Kembali Cetak 13 Guru Besar Baru

Jika calon mahasiswa baru Universitas Udayana telah melakukan pembayaran untuk keperluan bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan selanjutnya membatalkan pilihannya untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory, maka Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 telah menegaskan bahwa pembayaran tersebut akan dikembalikan secara utuh oleh pihak Universitas Udayana.

Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 juga memberikan kelonggaran waktu bagi calon mahasiswa baru angkatan 2022 untuk memenuhi kewajiban terkait pembayaran UKT.

Oleh karenanya, setiap calon mahasiswa Universitas Udayana yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN boleh menunda waktu pembayaran UKT paling lambat sampai dengan hari Senin, tanggal 18 April 2022. ujarnya.

Permasalahan lainnya, lanjut Prof Antara, yakni ada beberapa calon mahasiswa yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN tetapi terkendala untuk mengikuti tes bebas narkoba, tes kesehatan, dan verifikasi berkas, sehubungan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud masih harus mengikuti ujian sekolah.

Merespon permasalahan tersebut, maka berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022, terhadap calon mahasiswa akan diberikan pelayanan khusus atas ketiga hal tersebut pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022, mulai dari pukul 09.00 s/d 15.00 Wita, bertempat di Kampus Universitas Udayana sepanjang mahasiswa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan kepada pihak Universitas Udayana.  (*/b)

Sumber: www.unud.ac.id

No comments

Exit mobile version