Kedapatan Beroperasi di Masa PPKM Level 4, Dua Hiburan Malam Diganjar Denda Masing-masing 1 Juta dan Ditutup Sementara

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Denpasar – Dua tempat hiburan malam di Kota Denpasar disemprit Sat Pol PP Kota Denpasar. Keduanya berikan sanksi penutupan sementara dan denda 1 juta rupiah lantaran kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4 Kota Denpasar.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Senin (9/8/21) menjelaskan tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi di masa PPKM Level 4 di Kota Denpasar. Karenanya, sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 maka keduanya dapat dikenai sanksi.

“Jika mempedomani aturan diatas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp. 1 Juta,” jelasnya

Dewa Sayoga mengingatkan, kepada seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

“Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama,” jelasnya

Pihaknya menekankan bahwa hal ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Dimana, sidak akan secara rutin terus dilaksanakan guna memastikan penerapan PPKM Level 4 berjalan maksimal. Sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan.

“Jadi kami mengingatkan kembali, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, jika kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” ujarnya.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles

Menepis Kabut Kewenangan Pelayanan Publik