Kejari Mataram Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tipikor Dermaga Gili Air ke PN Mataram

0

barbareto.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah melimpahkan berkas perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Dermaga Gili Air Lombok Utara, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis 03 Februari 2022.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Hilman Azazi, pada tanggal 20 Januari 2022, lima tersangka terkait kasus tersebut di serahkan Direskrimsus Polda NTB berikut barang buktinya ke Penuntut umum.

“Lima tersangka tersebut yakni SW, AH, EA, LH dan S,” jelas Hilman.

Baca juga : Kejari Lotim Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kades Banjar Sari ke Pengadilan Tipikor

Dari lima tersangka tersebut lanjut Hilman, kini berubah status menjadi terdakwa dan siap disidangkan. Dua diantaranya telah menitipkan uang sebagai pengganti dari kerugian Negara kepada Kasi Pidsus Kajari Mataram.

“LH dan SW melalui Kuasa Hukum masing masing telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara, masing masing sejumlah Rp. 50.000.000,-,” sambungnya.

Berdasarkan hasil dari audit BPKP, kerugian Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 782.377.250,- (Tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh rupiah).

No comments

Exit mobile version