Kejati Bali Ambil Alih Kasus Dugaan Mega Korupsi di LPD Sangeh

0

barbareto.com | Setelah ditangani oleh Kejari Badung, akhirnya kasus dugaan mega korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dan kasus ini kini nampaknya menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan.

Disebut mendapat perhatian khusus, karena pada awalnya kasus yang diduga kerugian mencapai Rp. 130 Miliar, sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung beberapa waktu yang lalu.

Kasi Penerapan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto dalam rilis yang disampaikan, Jumat (25/3/2022).

Menyampaikan bahwa, pengambilalihan perkara di LPD Desa Adat Sangeh ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022 lalu.

Surat perintah tersebut mengatur tentang  pelaksanakan penyidikan umum atas dugaan tindak pidanan korupsi dalam pengelolaan  keuangan di LPD Desa Adat Sangeh. 

Pejabat yang akrab dipanggil Luga ini menjelaskan, kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sengeh ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh penyidik Kejari Badung beberapa waktu lalu.

Dimana setelah memperhatikan hasil pemaparan penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Pebruari 2022, ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Badung, namun ada pula di beberapa kabupaten di Propinsi Bali.

“Barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Bali. Selain itu jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh,” jelas Luga. 

Baca juga : Penyidik Kejati Bali Limpahkan Berkas Mantan Sekda Buleleng, DKP ke Penuntut Umum

Dengan alasan yang dipaparkan itu tadi, serta mencermati kompleksitas penyidikan di LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali. 

“Pada saat kasus ini beralih penanganannya ke Kejati Bali, penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejati Bali,” terang Luga. 

“Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung,” lanjutnya. 

Dikatakan pula, pengambilalihan penanganan kasus ini telah sejalan atau sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Sementara itu soal perkembangan kasus setelah diambil alih oleh Kejati, Luga menyebut bahwa penyidik gabungan yang terdiri dari penyidik Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 orang saksi. 

Di jelaskan oleh Luga, dari 19 saksi yang telah diperiksa atau dimintai keterangan, ada dari pengurus LPD itu sendiri, nasabah, dan telah meminta keterangan dari satu orang ahli.

“Sedangkan untuk nilai kerugian negara yang berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari Rp. 130 Miliar ini  nantinya akan dilakukan pendalaman kembali oleh penyidik,” ungkapnya. 

Luga juga menjelaskan jika dengan adanya trend positif selama proses penyidikan, pihaknya pun berharap bisa sesegera mungkin beralih dari penyidikan umum ke penyidikan khusus dengan dibarengi penetapan tersangka agar kasus ini cepat tuntas. (*/ans)

No comments

Exit mobile version