BARBARETO.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung melihat adanya potensi kekosongan sejumlah badan Ad Hoc, pasca adanya mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Klungkung, 28/4 melalui Kpts Bupati Klungkung nomor. 8001.3.3/678/BKPSDM/ 2023.
Badan Ad Hoc yang berpotensi lowong/kosong yakni sekretaris PPS Semarapura Kelod.
Sebelumnya sekretaris dijabat Putu Dian Paramita Yuda, S.E., yang juga Sekretaris pada Kelurahan Semarapura Kelod di mutasi ke Badan Riset dan Inovasi Daerah menjabat sebagai Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan.
Kemudian Ni Made Heni Susanti, S.H., M.Si., yang staf sekretaris PPS Semarapura Kauh di mutasi dari jabatan Kasi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban pada Kelurahan Semarapura Kauh ke jabatan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Klungkung.
Lalu Ni Luh D. Sukma yanti, S.E., staf sekretaris PPS Semarapura Kangin kena rooling dari jabatan Sekretaris Kelurahan Semarapura Kangin di mutasi ke Dinas Kerenagakerjaan sebagai Kabag Umum dan Kepegawaian.
Tak kecuali AA Gede Rai Putra, S. Sos yang Sekcam Klungkung yang juga sekretaris PPK Klungkung di mutasi sebagai Sekcam Dawan.
Bahkan hal ini berimplikasi pada kekosongan dua badan Ad Hoc.
Dengan mutasi jabatan serta tempatnya yang jauh dari semula, pun volume pekerjaan yang meningkat menjadi alasan mereka untuk mundur dari jabatan Badan Ad Hoc KPU Klungkung, sehingga berpotensi adanya banyak kekosongan badan Ad Hoc.
Ketua Divisi Sosdiklihparmas-SDM KPU Klungkung, Ida Bagus Nyoman Barwata dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klungkung, I Wayan Sumerta, mengantisipasi kekosongan badan Ad Hoc, maka pada Selasa, 2/5 turun melakukan penjajagan serta pendekatan agar mereka tidak mengundurkan diri sebagai Badan Ad Hoc.
Tetapi rata-rata mereka bersikukuh untuk mengundurkan diri karena tidak mampu lagi merangkap pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu.
Karena itu Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Ida Bagus Nyoman Barwata meminta mereka mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU Klungkung sebagai dasar untuk mengganti mereka, sesuai kpts KPU RI nomor 534/ 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc yang merupakan perubahan atas kpts KPU RI no. 476/2022.
Bahkan anggota PPS di Desa Kamasan juga mengundurkan diri, sehingga menambah panjang deretan angka kekosongan badan Ad Hoc.
Kepada Camat dan Lurah, KPU Klungkung mohon bantuan dengan mencari SDM untuk pengisian tersebut, Selasa, 3/5. (tra)
Follow kami di Google News