Ketua MK Anwar Usman Kunjungi Universitas Hamzanwadi

0

barbareto.com | Lombok Timur – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, hari ini Sabtu 2 Oktober 2021 mengunjungi Universitas Hamzanwadi Selong, Kabupaten Lombok Timur. Kunjungan Ketua MK kali ini, dalam rangka silaturahmi dan berbincang hangat dengan civitas akademika Universitas Hamzanwadi.

Pada kesempatan itu, turut dihadiri oleh Wakil Rektor (Warek) 1 Universitas Hamzanwadi Dr. H. Khirjan Nahdi, Warek II Hj. Dukha Yunitasari, Warek III H. Musifuddin, Wakapolres Lombok Timur Kompol Agung Samara, beserta beberapa Dosen Universitas Hamzanwadi.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sesuai dengan aturan bahwa MK tidak berada di bawah Presiden, melainkan berdiri sendiri. Hal itu dapat dilihat ketika Ketua MK bukan dilantik oleh Presiden, namun hanya di sumpah oleh Presiden.

Baca juga : Dukung Desa Tete Batu Pada Ajang UNWTO, Universitas Hamzanwadi Gelar Clean up

“Hakim itu merupakan jabatan yang independen, dan tidak ada yang boleh mengintervensi sebuah persidangan,” tegas Ketua MK saat menyampaikan Studium General di ruang rapat Universitas Hamzanwadi. (2/10/21)

Dia juga menyampaikan, putusan yang dilakukan oleh MK bersifat final dan mengikat. Sedangkan jika itu putusan MA, maka ada upaya hukum selanjutnya.

Selanjutnya, Ia menyebut ada empat jenis pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri (PA), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Militer (PM) dan Pengadilan PTUN. Adapun MA mempunyai kewenangan seperti mengadili pada tingkat kasasi, mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

“Ada juga kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang,” sebutnya. (gok)

No comments

Exit mobile version