BARBARETO.com | Dua orang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum mengaku dosen di Mataram, kembali mendatangi Polda NTB. Kedatangan dua mahasiswa tersebut didampingi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) untuk melayangkan laporan terkait pelecehan yang ia alami, Rabu 29 Juni 2022.
Sebelumnya pada bulan Maret lalu BKBH juga mendampingi korban melayangkan laporan untuk pertama kalinya, namun dikarenakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, akhirnya penyidik belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kedua korban tersebut hanya dimintai keterangan awal sebagai tindak lanjut dari laporan sebelumnya. Kita tadi juga lakukan laporan ulang. Kita laporkan berdasarkan pasal 286 KUHP,” terang Joko.
Dalam pasal 286 KUHP disebutkan barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Sebelumnya BKBH FH Unram melaporkan kasus itu menggunakan pasal 2 Undang-undang TPPO.
“Tetapi setelah diskusi kita gunakan pasal 286 KUHP,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut terlapor FZ melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban dengan menjalankan beragam modus. Antara lain menjanjikan korban bisa masuk perguruan tinggi negeri di Mataram. Dia juga menjanjikan skripsi korban lancar sampai selesai.
“Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban,” tutur Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.
Masih kata Joko, terkait dengan identitas pelaku, pihaknya mengatakan pelaku berusia sekitar 64 tahun. Dan keberadaan pelaku saat ini tengah berada di Sumbawa.
“Usianya sekitar 64 tahun, memang pelaku ini tidak ada kaitannya dengan kampus manapun, namun ia mengaku sebagai dosen di beberapa kampus di Mataram,” beber Joko.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto ditemui media ini terkait pelaporan itu mengatakan, Polda NTB benar telah menerima laporan pada Rabu 29 Juni 2022. Laporan yang dilayangkan tersebut terkait dengan kasus dugaan persetubuhan, dengan dugaan pasal 286 Kuhp.
“Untuk kasus yang dilaporakan pak Joko awal, jadi itu tentang permasalahan Tppo. Akan tetapi menurut penyidik belum memenuhi unsur tindak pidana untuk itu kami belum melakukan penyelidikan,” kata Artanto.
Sehingga dilayangkan kembali laporan dengan didatangkan tiga orang korban.
“Untuk laporan baru ini terkait kasus dugaan persetubuhan, pasal 286 kuhp melakukan pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya. Kami akan melakukan tindakan penyelidikan, baru dua orang yang melaukan pelaporan sbg korban,” pungkasnya.