Lombok Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengomentari pemberian Pokir terhadap mantan anggota DPRD Lombok Timur.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, kepada Barbareto menyampaikan untuk Pokir harusnya mengikuti aturan. Pasalnya Dian menegaskan Pokir harusnya untuk masyarakat.
“Pokir kan buat masyarakat bukan buat pribadi dewan atau mantan dewan,” kata Dia Patria.
Pemberian Pokir terhadap 19 mantan anggota dewan itu sendiri, diambilkan dari separuh Pokir dewan yang baru terpilih. Sementara, hal itu mengacu pada adanya kesepakatan antara eksekutfi fan legislatif.
“Bukan masalah sepakat tidak sepakat. Pokir syaratnya dua, diinput satu minggu sebelum musrenbang. Kemudian wajib sejalan dengan RPJMD dan RKPD,” tegasnya.
Lantas terkait dengan alasan kesepakatan tersebut. KPK justru memberikan tanda tanya besar. “Bukti kesepakatannya apa?,” herannya.
Lebih jauh kata Dian, untuk terkait permasalahan korupsi, pihaknya mesti melakukan pendalaman.
“Untuk korupsi mesti di dalami. Intinya ikuti aturan. Inspektorat untuk review dan audit. Jika ada temuan teruskan ke APH,” tandasnya.
Sebagai informasi, mantan anggota DPRD Lombok Timur akan diberikan separuh dana Pokir dari dewan baru yang terpilih. Total nilai Pokir tersebut senilai Rp14,25 miliar.
Pemberian pokir kepada mantan anggota dewan yang tidak naik tersebut berdasarkan kesepakatan pimpinan dewan dengan pihak eksekutif dan merupakan aturan baru.
Namun dalam kenyataan mendapatkan pertentangan dari para anggota DPRD Lotim yang baru.
Di sisi lain, para anggota DPRD Lombok Timur yang baru menolak dengan keras kalau sebagian dana pokirnya akan diberikan kepada mantan anggota DPRD Lotim yang tidak naik.
“Meski ada kesepakatan pimpinan dewan dengan pihak eksekutif, kami menolak karena yang dirugikan adalah kami atas rencana pemotongan pokir untuk mantan anggota dewan,” kata sejumlah anggota DPRD Lotim yang baru.
Menurutnya apapun alasannya akan tetap ditolak, karena khawatir nantinya di balik kebijakan itu tentu ada konsekuensi hukumnya ke depan.
“Jangan sampai karena masalah ini kami akan berurusan dengan masalah hukum. Kecuali kalau semua anggota dewan yang jumlahnya 50 orang ikut dipotong pokirnya untuk mantan anggota dewan tersebut, bukan kami yang masih baru saja,” tandasnya.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Pun dengan pihak eksekutif Pemda Lombok Timiur, belum ada yang bisa memberikan keterangan.