KPU Bolehkan Kampanye di Kampus, Untungkan Lutfhi dan SJP?

0

Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mebolehkan pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 untuk berkampanye di lembaga pendidikan, khususnya kampus.

Aturan kampanye di dalam kampus itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Meski demikian, Paslon juga perlu memperhatikan beberapa hal terkait dengan isi dari PKPU tersebut. Seperti halnya sesuai Pasal 57 ayat (2).

Setiap pelaksanaan kegiatan kampanye di perguruan tinggi harus mendapatkan izin dari pihak kampus dan dihadiri tanpa atribut, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 57 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Kemudian, pada Pasal 58 ayat (3) regulasi itu disebutkan agenda kampanye di perguruan tinggi hanya bisa dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu.

Paslon Mana yang Akan Diuntungkan di Pilkada Lombok Timur?

Pengamat Politik, Dr Ihsan Hamid, melihat para Palson tidak akan menggarap secara penuh hal tersebut. Ia berpendapat, karena mahasiswa sekarang sudah memiliki asosiasi tersendiri.

“Mahasiswa ini kan sudah ada asosiasi masing-masing. Artinya kalaupun ada kampanye, ya itu-itu saja Paslon yang masuk,” kata Ihsan kepada Barbareto.

Ia mencontohkan seperti halnya di kampus-kampus NWDI, nantinya pasti akan condong yang akan kampanye Paslon Luthfi-Wahid. Kemudian di NW ada Paslon SJP-Fatihin.

“Di UGR bisa saja nanti Paslon Iron-Edwin. Kalau memang mau, harusnya dikemas secara bagus. Tapi banyak calon yang tidak berani diuji sama mahasiswa,” ujarnya.

Akademisi UIN Mataram itu justru melihat, kalau terkait kampus swasta ada dominasi keberpihakan terhadap Paslon tertentu.

“Kecuali ada kampus negeri di Lombok Timur, saya rasa tidak akan ada muncul persepsi keberpihakan kampus ke Paslon mana,” tandasnya.

No comments

Exit mobile version