barbareto.com | KPU Klungkung kini telah berhasil “lahirkan” Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan produk hukum surat keputusan di lingkungan KPU Klungkung.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klungkung, I Wayan Sumerta mengatakan tujuan dari pada SOP adalah untuk terwujudnya keseragaman dan tertib administrasi dalam penyusunan surat keputusan di lingkungan KPU, dan untuk keseragaman penyusunan keputusan yang pasti, baku dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu papar Sumerta SOP memberikan tata cara dan kepastian prosedur penyusunan sampai dengan penetepan keputusan.
Baca juga : KPU Klungkung Hidupkan “Corong”, Bakal Dibonceng Tiga Radio
Sumerta menjelaskan dengan SOP akan memudahkan pekerjaan dan dapat meningkatkan koordinasi, serta akan jelas siapa bertugas apa.
“Dengan SOP akan jelas siapa mengerjakan apa,” ujarnya usai pembahasan SOP tersebut.
Dengan demikian kata dia akan memudahkan kontrol ketika ada proses yang mandek.
Dikatakan kini SOP sudah berhasil diterbitkan, setelah melalui penggodokan yang cukup membutuhkan kosenterasi pada Kamis, 10/3 lalu.
Dan sudah di tetapkan pada hari Senin 14/3 dalam rapat pleno.
Sekadar untuk diketahui adapun SOP yang mengacu ke pedoman penyusunan keputusan KPU RI No 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tersebut melingkupi tahap pengusulan rancangan surat keputusan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan tahap penyusunanan serta pembahasan. (sum)