BARBARETO.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Lombok Timur pada pemilu 2024 mendatang.
Pengajuan Bacaleg DPRD tersebut berdasarkan pengumuman KPU Lombok Timur nomor 08.PL.01.01.-Pu/ 5203/2023.
“Alhamdulillah, saat ini sudah masuk tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota sesuai PKPU RI Nomor 10 tahun 2023,” tulis Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi, melalui pesan Whatsapp.
Junaidi menjelaskan, saat ini sedang dalam tahapan pengumuman pengajuan bakal calon dari tanggal 24 sampai dengan 30 April 2023.
“Sesuai jadwal, saat ini, sedang dalam tahapan pengumuman pengajuan bakal calon dari tanggal 24 sampai dengan 30 April 2023,” jelas Junaidi.
Adapun jadwal pendaftaran bacaleg dibuka selama 14 hari mulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023, damama mulai dari tanggal 1 sampai dengan 13 Mei, pendaftaran mulai dubuka dari jam 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA.
Khusus hari terakhir, tanggal 14 Mei KPU membuka pendaftaran Bacaleg dari jam 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Wita.
Tempat pedaftaran Bacaleg tersebut di kantor KPU Lombok Timur di alamat Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No 6 Selong.
Pengurus Partai Politik (Parpol) harus menyampaikan secara lansung dokumen fisik yang diunggah kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu, daftar bacaleg menggunakan foto diri terbaru dimana surat pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan surat persetujuan yang ditandagangani olen Ketua Umum Parpol.
Follow kami di Google News