KPU Terima LADK Lima Paslon, SJP-Fatihin Terbanyak Iron-Edwin Paling Irit

0
Oplus_131072

Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) lima Paslon yang akan berkontestasi pada November 2024 mendatang.

Mengutip informasi dar laman KPU Lombok Timur, LADK terbanyak dimiliki Paslon Suryadi Jaya Purnama (SJP)-TGH Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin, dengan dana sebesar Rp395 juta.

Kemudian untuk kedua terbanyak disusul Paslon nomor urut empat Syamsul Luthfi-Abdul Wahid, dengan nilai Rp284 juta.

Selanjutnya Paslon nomor tiga Tanwirul Anhar-Daen Paelori dengan besaran Rp40,5 juta. Tak jauh beda dengan Tanwir-Paelori, Paslon Rumaksi-Sukisman menyetor LADK sebesar Rp40,2 juta.

Terakhir Paslon Haerul Warisin-Moh Edwin Hadiwijaya hanya menyetorkan dana sebesar Rp2 juta.

Mengutip pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, telah mengatur jumlah dana kampanye lima pasangan calon pada Pilkada November 2024 mendatang.

Aturan itu tertuang setelah melakukan Rakor bersama unsur-unsur terkait.

“Dana kampanye imi sudah kita atur, kita batasi dia sebesar Rp40.900.804.000,” kata Ketua KPU, Ada Suci Makbulah kemarin.

Ia menyampaikan hal tersebut terlebih sejak kemarin, tahapan kampanye sudah dimulai.

Terkait dengan pembatasan dana kampanye tersebut, Uci sapaan akrabnya, menjelaskan agar KPU bisa mengontrolnya.

“Karena kalau orang yang ada uang Rp100 miliar, kan semau-maunya dia nanti. Nanti untuk pelaporannya dikontrol,” bebernya.

Bahkan pengeluaran dana kampanye ini juga sudah diatur secara rinci. Baik mulai dari kampanye akbar, pertemuan tatap muka, sampai kepada jumlah transpot untuk para simpatisan.

“Selama tahapan kampanye ini, untuk lima Paslon punya kesempatan sekali untuk kampanye akbar,” jelas Ketua KPU

“Di sana hanya bisa dihadiri sebanyak 12 ribu simpatisan. Di mana rincian untuk entah disebut transpot atau konsumsi, rinciannya mereka dikasi Rp200 ribu untuk satu orang,” imbuhnya.

Tidak hanya pada kampanye akbar saja. Dalam aturan KPU juga mengatur apa dan berapa batasan dari alat maupun bahan kampanye yang boleh digunakan.

“Untuk baliho, reklame, baju, bahkan iklan di media turut kami atur. Tidak hanya itu, di sini juga sudah ditentukan untuk konsultan politik hanya boleh dipakai Rp100 juta dari dana kampanye,” pungkasnya.

No comments

Exit mobile version