barbareto.com | Gubernur Bali Wayan Koster menyapa langsung kelompok pengrajin Arak Bali di Taman Ujung, Karangasem, Minggu (Redite Paing Ugu, 20/2/22) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pergub Nomor 1 Tahun 2020.
Negara wajib hadir memberi penghidupan kepada rakyatnya. Untuk itu, tak ingin sumber penghidupan masyarakat hilang, sebagai wujud kepedulian, Bapak Gubernur lindungi pengrajin arak dengan Peraturan Gubernur nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Baca juga : Toast Arak Bali, Gubernur Koster dan Dubes Korsel Bahas Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Gubernur Koster juga memfasilitasi dan menyerahkan langsung secara simbolis peralatan destilasi kepada kelompok pengrajin minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, untuk meningkatkan produksi.
Gubernur Koster juga selalu kampanyekan dan jamu tamu di Jayasabha dengan kopi tanpa gula plus arak Bali 1 sloki untuk memperkenalkan arak Bali pada dunia.
Saking cintanya kepada Arak dan Pengrajin Arak Bali, Gubernur Koster tak hanya mengeluarkan Pergub Arak Bali, namun terus memperjuangkan pemanfaatan produk lokal Bali berupa arak Bali salah satunya ke hotel/restaurant yang ada di Bali, dan Group Hotel Marriot sudah memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di hotel berbintang di Bali. (*/b)