barbareto.com | Sebanyak 22 orang pelanggar protokol kesehatan di jaring Tim Yustisi Kota Denpasar Jumat (4/2).
Semua pelanggar prokes di jaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan level 2 di Simpang Jalan Tukad Badung – Jalan Tukad Barito Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan.
Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana usai penertiban.
Baca juga : 10 Orang Pelanggar Masker Kembali Dijaring Tim Yustisi Denpasar
Menurutnya dari semua pelanggar sebanyak 18 orang di bina karena salah menggunakan masker dan 4 orang di denda di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Tidak hanya itu sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir butir sila Pancasila.
“Sanksi itu diberikan dengan harapan tidak ada yang mengulangi pelanggaran Prokes,” kata Sudarsana.
Meskipun demikian setiap penertiban pihaknya selalu menjaring banyak orang yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua objek dan tempat yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.