24.6 C
Lombok

Lakpesdam NU Kecewa, Perda Pencegahan Perkawinan Anak Tak Sesuai Ekspektasi

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Mataram – Pengurus Wilayah Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Nusa Tenggara Barat (NTB, merasa kecewa dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Alasannya karena Perda tersebut dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi, yang sebelumnya selalu dipuji-puji oleh beberapa kalangan.

Sebelumnya rancangan Perda tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari banyak kalangan, baik dari lokal maupun nasional. Utamanya dukungan itu datang dari aktivis atau pegiat perlindungan anak dan perempuan.

Bahkan Perda itu menjadi perbincangan banyak kalangan, konon karena merupakan Perda pertama dan satu-satunya di Indonesia. Namun setelah di Perdakan, justru hasilnya mengecewakan dan tidak sesuai dengan ekspektasi publik.

“Kami kecewa begitu melihat hasil akhir dari Perda Pencegahan Perkawinan Anak ini,” ungkap Ketua Lakpesdam PWNU NTB Muhammad Jayadi. (7/7/21)

Menurutnya, keunggulan dari Perda yang katanya pertama kali ada di Indonesia ini hilang. Hal itu bisa dilihat dari pengaturan tentang sanksi yang tiba-tiba hilang, padahal salah satu keunggulan Perda ini ialah adanya klausul pasal tentang pemberian sanksi bagi pelaku peerkawinan anak.

Baca Juga :  Workshop HMI Badko Bali Nusra: Bisnis Digital Sebagai Solusi Pumulihan Ekonomi

“Karena pada poin itulah Perda ini diapresiasi banyak orang. Kami punya harapan angka perkawinan akan dapat dicegah ketika ada pasal yang mengatur perihal sanksi bagi setiap orang yang terlibat dalam perkawinan anak, dengan begitu akan memberikan efek jera dan mencegah anak menjadi korban praktik perkawinan anak. Namun faktanya berbeda setelah ditetapkan jadi peraturan daerah,” tutur Pria yang juga karib disapa Jay itu.

Parahnya lagi, kata Jayadi langkah afirmasi dengan mendorong 1 persen APBD untuk mendukung gerakan pencegahan perkawinan anak  juga turut dihapus.

“Ini namanya Pemda tidak serius mendukung upaya perlindungan anak,” kesal mantan Ketua PMII Mataram itu.

Terpisah Dosen Fakultas Syari’ah Universitas Negeri (UIN) Mataram, Apipuddin menjelaskan, Perda tersebut telah kehilangan substansi dari salah satu dasar hukum yang menjadi rujukannya, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah terakhir dalam UU No. 17 Tahun 2016.

Baca Juga :  Kagama Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Adonara, Flores Timur

Lebih lanjut, Ia menyebut hilangnya ketentuan sebagaimana tertuang pada Bab IX Pasal 30 dan Pasal 31 di dalam Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak mengenai sanksi baik administratif maupun sanksi pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan perkawinan anak, menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih setengah hati di dalam melakukan perlindungan terhadap anak.

“Seharusnya ketentuan sanksi administratif maupun sanksi pidana di dalam Ranperda tidak di hilangkan agar Perda sebagai peraturan yang melaksanakan peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Perkawinan sekaligus Undang-Undang Perlindungan Anak, selain mengatur juga memiliki daya paksa agar warga NTB tidak menikahkan anak di bawah umur,” paparnya. (gok)

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles