20.8 C
Lombok
Minggu, Desember 15, 2024

Buy now

Mantap Nyaleg, Suwirta Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Bupati Klungkung

BARBARETO.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bupati ke Kantor DPRD Klungkung, Selasa (2/5/2023).

Kedatangan Bupati Suwirta ini saat menyerahkan suratnya diterima di ruang Ketua DPRD Kabupaten Klungkung dan diterima Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

Pada kesempatan itu Ketua Dewan Gung Anom didampingi Anggota DPRD Kabupaten Klungkung menerima surat dari Bupati Klungkung atas pengajuan pengunduran diri Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung yang dalam rangka mencalonkan dirinya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.

Surat Pengunduran diri itu, diserahkan langsung Bupati Suwirta ke Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.

Sebagai menindaklanjuti PKPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang kepala daerah yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota dewan, memang wajib untuk menyertakan surat pengunduran diri paling lambat tanggal 14 Mei 2023 ini.

Baca Juga :  Upacara Pengambilan Sumpah Janji PNS Polri, Kabid Humas Polda NTB: Tugas ini Amanah

“Saya sudah memantapkan langkah saya ke DPRD Provinsi Bali. Sesuai mekanisme, saya ajukan surat pengunduran diri saya sebagai Bupati Klungkung hari ini,” ujar I Nyoman Suwirta, Selasa (2/5/2023).

Surat pengunduran diri itu, lalu diserahkannya langsung ke Ketua Dewan untuk diproses. Meskipun sudah mengajukan surat pemunduran diri, Suwirta tidak serta merta langsung berhenti sebagai bupati KLungkung. Menurutnya nantinya secara serentak semua pejabat yang mundur untuk mencalonkan diiri jadi anggota DPRD pada medio Oktober 2023 yang akan datang.

Setelah penyerahan surat pemunduran diri, nantinya akan dilakukan rapat paripurna terlebih dahulu. Setelah disetujui anggota dewan, nantinya surat pemunduran itu diteruskan ke Gubernur Bali, I Wayan Koster serta ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Baca Juga :  Babinsa Himbau Warga Patuhi Prokes Saat Perayaan Saraswati

“Intinya kita ikuti meknisme PKPU. Semua masih berproses. Menyerahkan surat pemunduran diri, tidak serta merta saya berhenti sebagai bupati,” jelasnya.

Menurutnya dirinya mundur dari jabatan bupati, setelah adanya SK dari Kemendagri. Sehingga masih memungkinkan dirinya menjabat sampai Oktober 2023, atau sampai masa pencermatan DCT.

“Intinya tetap happy. Sisa waktu itu saya akan maksimalkan sebaik baiknya untuk memajukan Klungkung sebagai Bupati Klungkung ,” ujarnya mempertegas makna surat yang disampaikannnya pada Ketua Dewan. (tra)

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles