Minimalisir Sampah Plastik, Mulai November DLH Lotim Batasi Penggunaan Kantong Plastik

0

BARBARETO.com, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mulai 1 November mendatang melarang penyediaan kantong plastik sekali pakai bagi pelaku usaha atau kegiatan usaha ritel, bidang jasa makan dan minuman serta pengelola pasar tradisional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Lombok Timur nomor 267.1/LH/2022 yang juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tantang pembatasan timbulan sampah plastik.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, Dedi Sutarmin menjelaskan kebijakan ini efektif berlaku pada 1 November 2022 dengan sasaran pelaku usaha, bukan bagi masyarakat sebagai konsumen.

“Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada November mendatang,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Barbareto.com Selasa (11/20/2022).

Kendai demikian Lanjut Dedi, pihaknya menghimbau masyarakat untuk membawa sendiri kantong belanjaan yang bisa digunakan berkali-kali.

“Pemilik atau penanggung jawab toko maupun pengelola pasar tradisional dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai, dan masyarakat juga dihimbau untuk membawa sendiri kantong belanja karena tidak disediakan di toko-toko,” jelas Dedi.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, Dedi Sutarmin

Dedi menambahkan, kebijakan tersebut juga berkenaan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dimana dalam UU tersebut dibagi menjadi dua yakni penanganan dan pengurangan.

“Tentu saja hal ini merupakan upaya pengurangan sampah,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan Dedi, Bagi pengusaha ritel dan pengelola pasar tradisional diberikan waktu menghabiskan kantong plastik yang terlanjur dijual atau disediakan sampai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Ia menegaskan, pihaknya bersama dengan Pol PP sebagai penegak Perda akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Untuk yang melanggar kita akan berikan sangsi administratif berupa teguran maupun pencabutan izin,” tegasnya.

Selain itu, Ia menghimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah plastik untuk melainkan dengan mengelola untuk mengurangi jumlah sampah plastik meskipun secara ekonomis kurang dilirik oleh pengepul karna harganya yang murah.

No comments

Exit mobile version