Muhrim Rajasa Minta Kadis Perdagangan Lotim Dicopot

0

barbareto.com | Berbagai upaya telah dilakukan Dinas Pertanian Lombok Timur untuk mengatasi permasalahan pupuk pada setiap musim tanam. Upaya yang telah dilakukan tak hanya turun ke Masing-masing pengecer, bahkan langsung ke setiap sawah untuk menyerap secara langsung informasi dari para petani. Hal tersebut diutarakan Ketua Gerakan Sarjana Membangun Desa Nusa Tenggara Barat (GSMD NTB), Muhrim Rajasa.

“Banyak sekali upaya yang dilakukan Dinas Pertanian Lombok Timur (Distan Lotim, red), bahkan ke setiap masing-masing sawah,” jelas Muhrim, Senin (24/01/2022).

Menurut Muhrim, selama ini masyarakat hanya menyalahkan Dinas Pertanian saja. Padahal berdasarkan Permendag No. 15 Tahun 2013, Dinas Perdagangan yg bertugas mengawasi distribusi, sehingga Dinas pertanian tidak bisa memasuki wilayah yang bukan kewenangannya, yaitu terkait pengawasan pendistribusian pupuk di lapangan, karna merupakan kewenangan dari Dinas Perdagangan Lotim.

“Jangan hanya menyalahkan Dinas Pertanian, Bupati/Wakil Bupati saja. Tapi Dinas Perdagangan yang memiliki tupoksi mengawasinya jangan malah tidur,” tegas Muhrim Rajasa.

Baca juga : Haji Abadi : “Jangan Sakiti Petani”

Muhrim juga menyoroti kinerja Dinas Perdagangan Lotim yang dinilai abai dalam menjalankan tupoksinya untuk melakukan pengawasan. Mengingat di lapangan hanya Dinas Pertanian yang berjibaku.

“Desak Kepala Dinas Perdagangan Lotim di copot!, karena lalai dalam mengawasi pupuk,” lanjut Muhrim.

Muhrim juga mengulas beberapa kewenangan yang ada pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan, seperti :

Dinas Pertanian tugasnya mengusulkan kebutuhan rakyat petani untuk pupuk subsidi, sehingga pupuk itu ada ketika usulan Dinas Pertanian telah dikabulkan, yang kemudian tertuang dalam E-RDKK.

Dan yang punya tugas menyalurkan adalah dari produsen, distributor bersama para pengecernya di tingkat Desa. Urusan harga, lanjut dia lagi, telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan dan Mentri Pertanian.

Lebih lanjut diuraikan Muhrim, setelah barang mulai pendropan, maka disitu Dinas Perdagangan harus total untuk turun mengawasinya dan menyampaikannya ke Bupati/Walikota, terkait apa saja temuannya.

Dan pemerintah daerah atas nama Bupati/Walikota kemudian bersurat ke pemerintah pusat atas segala temuan yang ditemukan oleh Dinas Perdagangan.

“Untuk lebih jelasnya, silahkan buka peraturan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Lotim, Hj. Masnan, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp enggan memberikan tanggapan. Ia tak bersedia mengangkat meski sudah coba di telpon berkali-kali.

No comments

Exit mobile version