Nilai Polda NTB Tak Serius Tangani Kasus BBM Ilegal, HMI Lombok Timur Surati Bareskrim

0
HMI Lombok Timur

“Kami nilai penanganan kasus ini jalan di tempat oleh Polda NTB”

BARBARETO.com, Lombok Timur – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur akhirnya berkirim surat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Hal itu dilakukan agar pihak kepolisian mengambil sikap tegas dalam penanganan kasus ratusan ribu liter BBM jenis solar yang diduga ilegal di Lombok Timur yang saat ini ditangani oleh Polda NTB.

Ketua Umum HMI Cabang Lombok Timur, Zul Huda pada media ini menyatakan pihaknya menduga Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB terkesan tidak serius dalam menangani kasus yang sangat menghebohkan itu, sehingga Bareskrim Mabes Polri ia nilai harus mengambil alih penanganan kasus itu.

“Kami nilai penanganan kasus ini jalan di tempat oleh Polda NTB. Sehingga kami mendesak Bareskrim Mabes Polri dapat mengambil alih penanganan kasus ini,” tegasnya, Jumat (07/10/2022).

Masih kata dia, surat yang ditujukan ke Bareskrim Mabes Polri itu, ditembuskan ke Menko Polhukam RI, Kompolnas RI dan Pengurus Besar HMI di Jakarta.

Dari itu tegas dia lagi, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tebang pilih dalam penanganan kasus itu, dan menegaskan juga, jika pihaknya akan serius mengawal kasus itu hingga tahaperadilan.

“Dari awal kami pastikan, jika HMI Cabang Lombok Timur serius mengawal kasus ini. Siapa pemilik kapal, pihak pengirim, pihak pemesan dan untuk apa BBM yang dipesan itu sudah jelas. Tapi kenapa hanya nahkoda dan manajer operasional yang ditetapkan tersangka. Ini keganjalan luar biasa,” katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui jika Penyidik Ditpolairud Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka.

Di mana tersangka yang ditetapkan pertama kali adalah dua orang Nahkoda kapal pada (24/9/ lalu, dan terbaru setelah kasus ini melalui pengembangan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka baru pada (07/10) yakni Manager Operasional PT Tripatra Nusantara.

No comments

Exit mobile version