BARBARETO.com – Pihak Universitas Udayana melalui juru bicara Rektor, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi membenarkan jika tiga tersangka dugaan korupsi dana SPI sudah menerima surat penetapan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa, 14 Februari 2023.
Pihak Unud menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum semenjak tiga tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Seperti yang disampaikan pihak Unud dalam keterangan tertulis yang diterima di media ini, Rabo, 15 Februari 2023.
“Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan,” kata dia.
Pun demikian, Unud dukung prosedur hukum pascapenetapan tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Dalam surat keterangan yang terdiri dari satu halaman tersebut, Senja Pratiwi mengatakan pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Universitas Udayana setelah mendapat informasi dari Kejati Bali, bahwa ada tiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia membenarkan bahwa penetapan ketiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas Udayana terjadi pada 8 Februari 2023. Yang pada pokoknya menegaskan bahwa telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan dana SPl Universitas Udayana Anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
“Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing,” kata terang Senja Pratiwi. (*/tim).
Follow kami di Google News