Denpasar – Denda terhadap pelaksana proyek Preservasi Jalan Jembatan SP. Tophati – Jalan. Untung Surapati, Flamboyan (Semarapura), yang di kerjakan oleh CV. Bumi Zhafirah, sudah mulai di kenakan oleh pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Sangsi denda itu berikan atas keterlambatan pekerjaan mereka yang tak tuntas tepat waktu.
Seperti di jelaskan oleh Putu Karunia melalui pesan WhatsApp, Kamis, (25/8/22). Pihaknya berharap pekerjaan segera tuntas.
“Pelaksana sedang bekerja dalam masa denda mulai berlaku 16 Agustus 2022 lalu, dan Infonya tadi sudah hampar selesai, tim direksi lapangan saya minta cek hasilnya dulu,” terangnya.
Proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur dan Bali. Dan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali (SKPD-TP).
Proyek yang pengerjaannya mulai tanggal 17 Februari 2022 lalu, dan sempat mendapat warning oleh pihak PPK, agar bekerja lebih giat lagi mengejar progress karena waktu kerjanya pun cukup panjang, yaitu 6 bulan atau 180 Hari Kalender.
Di konfirmasi terpisah Ezarly, pelaksana dilapangan dari CV. Bumi Zhafirah, prihal denda keterlambatan pekerjaan mereka, Ezarly hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp.
“Maaf .. bukan ranah saya,” jawabnya. Rabu, (24/8/22). (ans/b).
Baca berita lainnya di Google News