Taliwang, barbareto.com – Kepolisian Resor Sumbawa Barat menghadiri pertemuan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kabupaten Sumbawa Barat, bertempat di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat. Senin (11/9/23).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos., menyampaikan.
Dalam kegiatan pembinaan kelompok masyarakat pengawas Kapolres di wakili oleh Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.IK.
“Penyuluhan tentang pembinaan kelompok masyarakat pengawas di bidang kelautan dan perikanan terkait dengan apresiasi dan motivasi kepada pokmaswas dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Sumbawa Barat,” jelasnya.
Kepala Bidang P2SDP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Ruspono, S.Pi., M.Si., menyampaikan.
Kelompok masyarakat pengawas terkait pengawasan di kelautan dan perikanan di Kabupaten Sumbawa Barat berjumlah 10 POKMASWAS.
Pendirian POKMASWAS secara mandiri dan khusus agar dapat membantu menjaga dan mengawasi kelestarian habitat yang ada di laut Sumbawa Barat.
“POKMASWAS diharapkan bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin serta pelanggaran pidana yang terjadi di laut Sumbawa Barat,” tuturnya.
Ilegal Fishing
Kadis Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat, Noto Karyono, S.Pi., mengatakan.
Illegal fishing merupakan kegiatan pengambilan ikan tanpa memiliki izin atau dokumen dari pemerintah.
Sedangkan terkait dengan pengeboman merupakan kegiatan distruktif yaitu pidana.
Kompresor merupakan alat bantu penangkapan ikan dan di larang penggunaanya.
“Pukat harimau merupakan alat tangkap menggunakan towing dan tidak di perbolehkan. Agar kegiatan operasi gabungan di lakukan untuk menindak kegiatan penjualan telur penyu yang ada di wilayah seputaran sekongkang dan talonang,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., berharap kepada POKWASMAS untuk tidak melakukan main hakim sendiri. Melainkan jika menemukan illegal fishing atau tindak pidana kelautan dan perikanan agar segera melaporkan ke pihak kelautan dan perikanan serta ke aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Penggunaan kompressor tidak di benarkan dalam melakukan kegiatan pengambilan ikan. Terkait dengan regulasi larangan penjualan telur penyu yang masih belum maksimal. Butuh adanya sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait dengan larangan penyalahgunaan penjualan telur penyu,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Bidang P2SDP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Kepala Dinas Perikanan Kab. Sumbawa Barat. Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat. Kepala balai PSDKP Sumbawa dan Sumbawa Barat. Koordinator penyuluhan Kabupaten Sumbawa Barat. Ketua dan Pengurus POKMASWAS Kabupaten Sumbawa Barat.