BARBARETO.com | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Surat edaran tersebut telah diundangkan pada Selasa (31/05).
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) tidak tergesa-gesa dalam menentukan kebijakan terhadap tenaga honorer, karena belum menerima petunjuk teknis dari pusat, demikian disampaikan Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy usai menghadiri sidang paripurna bersama DPRD Lotim, Senin (04/07/2022).
“Yang ada itu adalah penertiban honorer, karena ada honorer yang masuk atas perintah tugas Kepala Dinas, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki Surat Keputusan (SK),” jelas Bupati.
Bupati Sukiman menegaskan rekruitmen tenaga honorer untuk Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 sudah tidak dilaksanakan, akan tetapi pengusulan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Lotim sebanyak 4.600, merupakan yang terbanyak di seluruh Indonesia dengan pertimbangan kemampuan keuangan Daerah.
“Tahun ini tidak ada lagi pengangkatan honorer tahun 2023, sementara untuk pengangkatan sebelumnya kita tunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat,” paparnya.
Sementara terkait kebijakan outsourcing, lanjut Sukiman, juga akan dibahas mengingat besaran pendapatannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sumbernya juga dari APBD.
“Outsourcing juga harus disesuaikan dengan kemampuan Daerah, lebih-lebih penggajiannya mengacu pada UMK,” ujarnya.
Lebih Jauh Sukiman berpesan kepada seluruh honorer lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk tidak khawatir, karena sejatinya tidak ada penghapusan honorer, melainkan penertiban, karenanya yang betul-betul memiliki SK Bupati itulah yang kemudian diusulkan menjadi P3K maupun outsourcing.
“Para honorer bekerjalah sebagaimana mestinya, jangan khawatir kalau memang memiliki SK Bupati,” pungkasnya.