barbareto.com | Bangli – Bupati Bangli melalui Sekda Kabupaten Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra membuka secara resmi acara Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2021-2041, sebagai hasil dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2030.
Kegiatan tersebut digelar oleh Pemerintah Daerah Bangli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang berlangsung di ruang Krisna Pemkab. Bangli, Rabu 7/7/2021.
Penyusunan revisi RTRW ini bertujuan untuk menajamkan arah pembangunan Kabupaten Bangli kedepan. Hal ini juga berdasarkan hasil dari peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Bangli tahun 2013-2033 sehingga dapat disimpulkan bahwa RTRW tahun 2013-2033 dinyatakan direvisi dengan pencabutan.
Sekda Bangli menjelaskan bahwa revisi pencabutan atas RTRW tahun 2013-2033 ini sangat dinamisnya pembangunan di Kabupaten Bangli dan perlu dilakukan peninjauan kembali untuk penyesuaian terhadap kebutuhan Kabupaten Bangli di masa yang akan datang.
Lebih lanjut juga menyampaikan, dengan adanya RTRW Kabupaten Bangli ini, dapat memanfaatkan ruang terkendali yang sesuai, baik tepat sasaran serta dapat memberikan kepastian dan mempercepat investasi di Kabupaten Bangli, disamping berharap melalui Konsultasi Publik dapat memperoleh berbagai macam sumbangsih pemikiran dan sekaligus dijadikan wadah untuk meningkatkan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan perencanaan RTRW serta dapat mewujudkan tujuan RTRW Kabupaten Bangli sebagai gerbang NKRI yang Mandiri, Berdaya Saing Berbasis Agrominawisata, Danau dan lainnya tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dalam kesempatan yang sama, I Wayan Suastika selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangli menyampaikan bahwa dasar dilaksanakannya konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses yang diatur dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari hasil peninjauan kembali RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033.
Menurut Suastika Konsultasi Publik Kabupaten Bangli Tahun 2021-2041 ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh OPD terkait sehingga akan lahir RTRW Kabupaten Bangli yang komprehensif, terintegrasi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan investasi di Kabupaten Bangli.
Suastika menambahkan dalam kegiatan ini juga hadir Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangli, OPD terkait di lingkungan Pemkab. Bangli dan konsultasi.
Kemudian hasil yang diharapkan dari konsultasi publik ini adalah terlaksananya finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2021-2041, agar dapat segera menerbitkan berita acara kesepakatan pengajuan persetujuan substansi, dan terlaksananya peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.