Pemkab Lotim Tak Berdaya Menekan Jumlah Retail Modern

0

barbareto.com | Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mengaku tidak berdaya untuk menekan jumlah retail modern yang mulai menjamur di wilayah Lotim. Alasannya, karena izin investasi dan izin usaha saat ini semakin dipermudah oleh pemerintah pusat dengan adanya sistem Online Singel Submission (OSS).

Itulah yang menyebabkan aturan di daerah juga harus mengikuti apa yang ada di pusat. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim H. M. Juaini Taofik, setelah melaksanakan Paripurna di kantor Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Lotim kemarin.

“Retail modern ini dianggapnya risiko kecil, hampir kita di daerah ini, tidak punya kuasa untuk menyetopnya,” beber Sekda yang karib disapa Kak Ofik itu. (15/9/21)

Untuk mensiasati solusi dari keberadaan ritel modern yang semakin menjamur di Lotim, Kak Ofik mengatakan salah satu solusinya dengan membangun sinergitas antara retail modern dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) setempat.

“Contohnya seperti yang sudah diinisiasi oleh Jeger atau Jajan Geres, itu atas binaan Vena Energy, binaan fakultas teknologi pangan Unram dalam waktu dekat kita targetkan di 17 Desember 2021 saat ulang tahun NTB. Karena salah satu terobosannya, bela beli produk lokal,” jelasnya.

Malah ke depannya, Ia berharapa gerai retail modern dapat dimasuki oleh produk-produk lokal yang sudah layak atau sudah mendapatkan sertifikasi, validasi dan aktivasi.

Dalam proses validasi dan aktivasi itu, nantinya pelaku UMKM juga harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti mempunyai izin usaha, punya serfitikat halal, kelanjutan dari produk yang dihasilkan harus bertahan sesuai permintaan pasar, dan syarat lainnya.

Sekda pada kesempatan itu juga menandaskan, untuk jumlah maksimal dan minimal terkait dengan pembatasan izin retail modern sebetulnya tidak ada. Yang ada itu jika retail modern sudah mempunyai izin maka diperbolehkan membuka usahanya di manapun dan kapanpun, setelah mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar.

“Justru kita dari pemerintah yang berusaha mengendalikannya, misalkan dia mengajukan izin 20, belum tentu 20 itu kita penuhi. Tapi kita juga melihat jarak retail modern yang satu dengan retail yang lainnya atau jarak retail modern itu dengan usaha yang sudah ada,” ucapnya.

Dia juga tidak menafikkan, jika saat ini terdapat retail modern yang berada dekat bahkan berada di satu lokasi dengan pasar rakyat, yang pastinya akan menyaingin dari pedagang-pedagang yang ada di pasar rakyat itu. Namun, adanya retail modern itu juga pasti atas restu dan izin dari masyarakat lokal setempat.

“Justru yang kita dorong saat ini ada model baru, namanya friend case, yang dimana friend case itu dia punya kelontongan biasa tapi dia bekerja sama dengan retail modern,” jelas Sekda. (gok)

No comments

Exit mobile version