20.7 C
Lombok
Minggu, September 22, 2024

Buy now

Pencurian Handphone di Gili Trawangan, Polisi Amankan Pedagang Jagung

Lombok Utara – Anggota Polsubsektor Gili Indah bersama Anggota Pam Obvit serta Anggota Polsek Pemenang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone (HP) di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Selasa, 16/05/2023

Adapun terduga pelaku pencurian handphone yang berinisial (MR) Umur 25 tahun, asal Desa Sangkong Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan.

Dimana terduga pelaku tersebut sebagai eksekutor dalam kasus pencuri handphone (HP). Bahkan terduga MR merupakan Sepesialis pencurian Handphone milik WNA (Turis).

Dan terduga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian Perahu.

Kronologis

Kronoligis berawal dari laporan korban Rafael Thomas, 28 tahun, WNA asal Jerman bersama pacarnya melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan.

Bahwa telah terjadi kehilangan HP dan barang milik pribadi yang di sampaikan korban kepada Petugas.

Korban menaruh HP dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai saat korban melaksanakan aktifitasnya yaitu berenang di pantai.

Dan selang sekitar 10 menit kemudian barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya atau hilang.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, S.H., M.H. saat di jumpai media di Mapolres setempat membenarkan tentang laporan kehilangan handphone milik wisatawan asing di Gili Trawangan.

Dan atas peristiwa tersebut petugas langsung respon cepat atas laporan tersebut dengan cara tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang.

Tracking icloud untuk mengetahui atas posisi HP yang hilang tersebut.

Setelah di lakukan tracking petugas mengetahui posisi Hp milik korban pencurian handphone tersebut masih berada di Gili Trawangan.

Kemudian sekitar pukul 10.00 wita personil Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking.

Lokasi tracking menggunakan icloud akun iphone tersebut yang bertempat di Kos-kosan dekat Koperasi janur Indah sebelah lapangan bola Gili Trawangan.

Barang Bukti

Setibanya di lokasi tracking kemudian di lakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR.

“Dan di temukan 5 jenis HP dengan merek yang berbeda,” terang Kasat Reskrim

Lebih lanjut I Made Sukadana mengatakan Pelaku yang berinisial (MR) tersebut di amankan beserta barang bukti.

Barang bukti yang di temukan berupa 1 buah Charger dan Headset, 1 buah Kacamata, Uang 1 juta Rupiah dan 5 Buah HP.

Dua (2) buah Hp di akui milik korban yaitu merek IPhone 12 dan IPhone 11.

Dan 3 buah Hp masih di amankan di Polsek Pemenang untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Mengingat terduga pelaku MR merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya akan di koordinasikan dengan Sat. Reskrim Polres Lombok Tengah. Terang Sukadana.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles