BARBARETO.com – Di pertengahan bulan maret yang lalu, penulis mendapatkan informasi bahwa Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy di tolak oleh masyarakat Tetebatu selatan pada saat mensosialisasikan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan yang dihajatkan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur kepada masyarakat di wilayah Selatan. Adanya penolakan masyarakat ini sebagai sebuah perwujudan adanya hubungan antara Lingkungan (air) dan Manusia.
Mega proyek yang konon menghabiskan anggaran 120 milyar tersebut sudah mendapatkan beberapa kali penolakan oleh masyarakat. Baik penolakan pada saat sosialisasi maupun penolakan melalui canal-canal media social. Namun sampai saat ini pemerintah daerah Lombok Timur kukuh dengan kebijakan yang ditempuhnya. Bahkan melalui media online, Bupati Lombok Timur akan menggandeng TNI dan Polri untuk mensuskseskan mega proyek ini.
Lalu, dimana titik temu antara kebijakan pemerintah, masyarakat dan lingkungan?. Agar semua berjalan harmonis. Dalam beberapa kajian yang dilakukan oleh Lombok Research Center (LRC) terkait dengan kebijakan tata kelola lingkungan di Lombok Timur menemukan bahwa sampai saat ini kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Lombok Timur masih setengah hati dalam membuat kebijakan. Salah satu hasil kajian LRC menemukan bahwa pada tahun 2020 sampai 2021 yang lalu, bencana kekeringan di Lombok Timur sudah mencapai 15 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada. Artinya bencana kekeringan di Lombok Timur sudah sangat parah dengan lebih dari 60% wilayahnya mengalami kekeringan. Namun sampai saat ini kebijakan dalam jangka menengah maupun jangka panjang dalam mengatasi kekeringan tersebut belum ada. Pemerintah Lombok Timur hanya membuat kebijakan dalam jangka pendek saja yang dilakukan seperti dengan melakukan droping air. Kegiatan droping air ini pun dilakukan lintas Organisasi Perangkat daerah (OPD). Ada lebih dari 4 OPD yang melakukan kegiatan droping air seperti dinas Sosial, BPBD, PUPR, PDAM dan masih ada beberapa BUMN yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah. Anggaran yang dikeluarkan pun cukup pantastis. Setiap tahunnya, jika diakumulasi lebih dari 10 milyar.
Anehnya, anggaran atau kebijakan untuk penyelamatan mata air sejak 2021, 2022 dan 2023 nilainya cukup mencengangkan yaitu nol (0) Rupiah. Hanya pada tahun 2019 dan 2020 saja ada anggaran untuk penyelamatan mata air di Lombok Timur dengan nilai 25 juta rupiah. Sehingga penulis dalam hal mega proyek SPAM ini mengatakan sebuah kewajaran jika masyarakat Tetebatu Selatan dan masyarakat wilayah utara secara umum akan menolak mega proyek tersebut. Dalam pemikiran bodoh penulis terbersit bahwa “proyek pipanya saja menelan 120 milyar, namun penyelamatan mata airnya nol rupiah, lalu yang akan mengalir di pipa tersebut hanya angin saja”.
Dalam beberapa regulasi kebijakan, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, pemerintah memiliki kewajiban untuk dapat mendistribusikan air secara merata dan berkeadilan. Dalam artian lainnya adalah, pemerintah bertanggung jawab untuk dapat memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti kebutuhan air minum, sanitasi, irigasi pertanian, dan lain sebagainya.
Namun pada sisi lainnya, adanya penolakan dari masyarakat terhadap pembangunan SPAM Pantai Selatan Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu ekspresi dalam menuntut jaminan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air, sehingga masyarakat yang menolak tersebut dapat terus mengakses sumber daya air yang akan dimanfaatkan dalam SPAM tersebut. Masyarakat mengkhawatirkan dengan digunakannya sumber daya air yang ada di wilayah mereka akan mengganggu/mengurangi kebutuhan air irigasi pertanian di daerah setempat.
Menurut Balai Wilayah Sungai (BWS ) Nusa Tenggara I Dirjen SDA Kementerian PUPR, potensi air tanah di Kabupaten Lombok Timur pada 2020 sebanyak 251 titik, dimana 52% dalam kondisi baik, 16% rusak ringan, sebanyak 8% dalam kondisi rusak, 10% dalam tahap eksplorasi, 5% dalam tahap pengeboran ulan, dan 9% telah beralih fungsi. Air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah baik yang berada di daratan maupun di bawah dasar laut, mengikuti sebaran karakteristik tempat keberadaannya yaitu dalam lapisan tanah atau batuan pada Cekungan Air Tanah (CAT).
Begitu juga dengan keberadaan 242 titik mata air di Kabupaten Lombok Timur yang sebagian besar keberadaannya terdapat di wilayah Utara. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan sumber mata air yang ada di Utara untuk didistribusikan bagi masyarakat di wilayah Selatan. Pemerintah daerah ini memastikan distribusi air bagi masyarakat Lombok Timur dapat dinikmati secara merata dan berkeadilan di tengah kemampuan PDAM yang masih belum maksimal. Berdasarkan data Susenas 2021, menyebutkan pengguna air ledeng baru sebesar 12,07 persen dan masih jauh dari target yang ditetapkan (BPS, 2022). Jumlah pelanggan air PDAM Kabupaten Lombok Timur pada 2020 sebanyak 27.877 pelanggan dengan total air yang tersalurkan mencapai 5.851.644 m3.
Tata Kelola Sumberdaya Air
Air merupakan kebutuhan utama mahluk hidup. Air juga dibutuhkan oleh manusia tidak hanya sebagai bahan baku tetapi juga dibutuhkan sebagai media produksi, sebagai air irigasi untuk keperluan budidaya pertanian, sebagai media produksi industri dan tenaga listrik. Air yang ada dibumi ini tidak hanya dibutuhkan oleh manusia tetapi juga oleh alam guna menjaga stabilitas ekosistemnya. Dalam suatu sistem sungai, selain untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, air juga dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sungai dengan kemampuan untuk membawa dan mengendapkan sedimen, untuk menjaga kualitas lingkungan dan lain-lain. Oleh karena itu keberadaan air dalam kuantitas, kualitas dan waktu tertentu sangat diharapkan guna menjamin kelestarian hidup manusia dan lingkungan.
Dengan semakin meningkatnya jumlah manusia, semakin berkembangnya daerah pertanian dan pemukiman, serta menurunnya daerah resapan, kualitas lingkungan dan berubahnya pola cuaca, maka mulai dirasa ketidak-seimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan air dalam jumlah dan kualitas yang mencukupi. Sebagian besar air hujan yang jatuh ke bumi langsung menjadi runoff (aliran permukaan), karena lahan tidak mempunyai kemampuan menyimpan air. Hal tersebut akan mengakibatkan perbedaan aliran sungai di musim hujan dan musim kemarau yang sangat besar yang dapat menjadi bencana banjir dan kekeringan bagi kita semua. Selain itu, sebagian dari kita mulai tidak peduli akan kelestarian dan kesehatan lingkungan sehingga beberapa sumber air (sungai, waduk, danau) dikotori dengan limbah rumah tangga, industri dan lain lain.
Jumlah penduduk Kabupaten Lombok Timur menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak lebih 1,3 juta jiwa pada 2022. Semakin bertambahnya jumlah penduduk ini tentunya akan diikuti oleh alih fungsi lahan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan volume sampah. Hal ini pastinya juga akan berdampak terhadap kualitas lingkungan dan ditambah lagi dengan perubahan iklim yang berlangsung maka, penting bagi pemerintah daerah untuk terus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan air dalam jumlah dan kualitas yang mencukupi.
Menurut Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air, pengelolaan sumberdaya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Konservasi sumber daya air meliputi upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pendayagunaan sumberdaya air meliputi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelola sumberdaya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Sesuai dengan pengertian ini, didalam pengelolaan sumberdaya air telah dikenalkan terminology pengusahaan air, yang kemudian dijamin lewat pemberian hak guna usaha air.
Pemerintah daerah perlu memikirkannya karena hal ini untuk memastikan penggunaan air yang berkelanjutan dan terintegrasi dimana, manfaatnya adalah untuk mendukung kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem yang terkait dengan sumber daya air. Oleh karena itu keberadaan air dalam kuantitas, kualitas dan waktu tertentu sangat diharapkan guna menjamin kelestarian hidup manusia dan lingkungan.
Disinilah asas keadilan harus diterapkan dimana, memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Lombok Timur yang selama ini mengalami krisis air bersih merupakan keharusan namun, memenuhi hak-hak masyarakat yang ada di daerah sumber air juga menjadi kewajiban pemerintah daerah. Masyarakat di wilayah Utara jangan hanya dituntut untuk mencari solusi terkait sumber air yang akan digunakan dalam proyek SPAM Pantai Selatan Lombok Timur dan menjaga kelestarian sumber daya air di wilayah itu tanpa pernah memberikan “penghargaan” kepada mereka dalam bentuk regulasi jasa lingkungan.
Pemberian jasa lingkungan bagi masyarakat yang sumber airnya digunakan atau dimanfaatkan dalam SPAM Pantai Selatan adalah bertujuan untuk menghargai upaya-upaya mereka dalam menjaga kelestarian sumber daya air sekaligus juga menjaga keberlanjutan ekonomi di wilayah tersebut, sehingga tidak ada lagi penolakan-penolakan dari masyarakat.
Tata kelola yang baik itu akan berdampak terhadap pemanfaatan sumber daya air yang optimal untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur tanpa mengesampingkan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan hidup.
Follow kami di Google News