Penyalahguna Mariyuana Diamankan Satresnarkoba Polres Lotara

0

Lombok Utara-NTB. BARBARETO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada Minggu 21/02/2021 sekitar pukul 13.30 Wita berhasil amankan GAM alias AB karena di duga menyalahgunakan narkoba jenis ganja (mariyuana). Yang bersangkutan diamankan di Dusun Gubuk Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Pengamanan terduga pelaku ini merupakan hasil pengembangan setelah menginterogasi terduga pelaku lainnya yaitu LG alias AY yang diamankan terlebih dahulu.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana, S.H., M.H., menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari keterangan LG.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa di sebuah rumah milik saudara AH di Dusun Gubuk Baru Tanjung, terlihat ada seseorang yang mencurigakan.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba dan KBO Satresnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo, S.H., bersama anggota Opsnal langsung menuju TKP dan melakukan pengamanan.

“Saat dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku GAM alias AB, petugas menemukan ganja seberat 56,61 gram dalam penguasaan terduga pelaku,” ucap Kasat, (22/2/21).

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang buktinya berupa :

  • 10 (sepuluh) buah klip plastik bening yg di dalam nya terdapat batang biji daun kering kehijauan yg di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 59,61 gram.
  • 5 (lima) lembar kertas paper rokok
  • 1 (satu) buah Hp dgn merk IPhone berwarna putih (Rose gold).
  • 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.
  • 1 (satu) pcs kertas klip bening.
  • Uang tunai Rp 300.000,00.

Diamankan di Mapolres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.

No comments

Exit mobile version