Mataram, barbareto.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan lagi satu (1) orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. AMG di Kabupaten Lombok Timur. Selasa, 25 Juli 2023.
Tersangka adalah inisial S, umur 54 tahun yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
“Tersangka S di periksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam di ruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputera, S.H.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya S langsung di tahan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan.
Terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 sampai 13 Agustus 2023 di Lapas Klas II Kuripan.
Dengan penetapan ini, total tersangka pada kasus tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur menjadi tujuh (7) orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga (3) tersangka, masing-masing berinisial MH, Mantan Kadis ESDM NTB.
Kemudian SM, mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021.
Berikutnya SIK, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok.
Selanjutnya, mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin.
Kemudian di susul Kepala Cabang (Kacab) PT. AMG, Rinus Adam.
Dan Dirut PT. AMG, Po Suwandi.
Follow kami di Google News