Lombok Tengah, Barbareto.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah meluncurkan aplikasi Sistem Pelaporan Narapidana (Simpel Napi) pada kamis, (18/07).
Peluncuran aplikasi tersebut diniatkan dapat mempermudah narapidana bebas bersyarat untuk melakukan absensi dan pelaporan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Tengah, Arin P. Quarta mejelaskan, jika selama ini para napi bebas bersyarat banyak mengeluhkan kesulitannya ketika melakukan wajib lapor ke kantor Kejaksaan.
“Mereka (Napi) sering mengeluhkan tentang jarak tempuh untuk melakukan pelaporan dan kesibukan napi yang tidak bisa ditinggalkan ketika bekerja” ungkap Arin, Jumat (19/07).
Oleh karenanya, atas perintah Kepala Kejari Loteng, Kasi Pidum kemudian berinisiatif untuk menyediakan aplikasi Simpel Napi yang memudahkan para napi melakukan pelaporan secara daring melalui ponsel pintar napi.
Arin menerangkan, selain memudahkan napi bebas bersyarat, Simpel Napi juga memudahkan pihak Kejari dan Balai Permasyarakatan (Bapas) dalam melakukan pengawasan.
“Jaksa bisa lansung mengetahui keberadaan melalui absesnsi yang telah dilakukan oleh napi. Begitupun Bapas, mereka bisa mengakses laporan melalui websaite dan terhubung dengan Bapas dan Rutan”, terangnya.
Meski diutamakan untuk napi bebas bersyaray, Aplikasi tersebut juga dapat membantu dalam pelaporan tersangka yang tidak dilakukan penahanan ataupun tahanan kota yang tidak menggunakan detector kit.
Aplikasi tersebut sudah melewati proses tray and eror yang bisa diakses melalui playstore maupun website. Saat ini, sudah 4 Napi bebas bersyarat yang sudah menggunakan aplikasi tersebut.
Sebelumnya, jelas Arin, Napi melakukan perekaman data wajah dari depan, kiri dan kanan ketika mendatangi Kejari untuk bertemu dengan jaksa pengawasnya.
“Begitu diantar Bapas ke kejaksaan, kemudian diterbitkan surat untuk jaksa pengawasnya baru dilakukan perekaman data wajah depan, kiri dan kanan”, terangnya.
Arin lanjut menjelaskan, Jaksa yang mempunyai tugas selain sebagai eksekutor, salah satu tugas jaksa juga melakukan pengawasan terhadap bebas bersyarat. “Kalau napi sudah mendapatkan hak pembebasan bersarat, maka kami yang melakukan pengawasan bersama bapas”, ungkapnya.
Adapun napi yang tidak memiliki HP pintar, Napi dapat menggunakan HP Kepala Desa atau staf, keluarga atau HP Babinkamtibmas di desanya.
“Kalau tidak punya HP, Napi bisa menggunakan HP kepala desa atau stafnya, keluarganya atau Babinkamtibmas dengan menggunakan website Simpel Napi. Tentunya kami nanti akan berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat”, tutupnya.