Perusahaan Wajib Berikan Karyawan THR

0

Jakarta-Indonesia. BARBARETO – Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmen perusahaan supaya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan juga tepat waktu kepada seluruh pekerja/karyawan/buruh.

“Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” tegas Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI melalui akun resmi Kemnaker. (13/4/21)

Ida juga menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan lembaga perusahaan yang menaungi berbagai perushaan di Indonesia. Agar bisa memberikan THR yang sesuai dengan kesepakatan kerja antar perusahaan dengan pekerja.

“Kami juga telah berkomunikasi intens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesefahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Pada tahun 2020 yang lalu, Menteri Ida sudah memberikan kelonggaran pada pengusaha dalam hal pemberian THR. Karena pada waktu itu atas dasar pertimbangan keberlangsungan usaha.

Namun pada tahun 2021 ini, THR itu wajib dibayarkan kepada pekerja. Sebab, pada dasarnya THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Itu paling lama dibayarkan tujuh hari sebelum hari keagamaan itu (idul fitri – red) tiba nanti,” pungkasnya.

Pemerintah dalam hal ini, kata Ida sudah mengupayakan berbagai cara untuk mendukung pengusaha-pengusaha yang ada di Indoensia, akibat dari dampak pendemi Covid-19.

“Itu untuk mengatasi pandemi Covid-19 agar perkonomian masyarakat bergerak,” ucapnya

Tentu hal itu menurutnya dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat dari dampak pandemi Covid-19. (gok)

No comments

Exit mobile version